Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
LSM Antikorupsi Aceh Minta Program JKA Tak Dihapus: Harusnya Dievaluasi
21 Maret 2022 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meminta pemerintah tak menghapus program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Mereka meminta sistem JKA dievaluasi karena jumlah kebutuhan untuk pengobatan masyarakat sangat tinggi.
ADVERTISEMENT
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mengatakan evaluasi tentang program JKA penting dilakukan terutama untuk menjamin seluruh anggaran yang diproyeksikan dalam APBA tepat sasaran.
“Kenapa ini perlu, agar tidak terjadi manipulasi klaim dalam proses pengobatan terhadap masyarakat, apalagi sumber dana untuk biaya kesehatan di Indonesia dikelola oleh satu lembaga yaitu BPJS,” kata Askhalani, Senin (21/3).
Askhalani menuturkan, pos alokasi dana JKA yang dalam pengelolaannya juga dilakukan sistem kontrak kerja sama dengan BPJS. Menurutnya, potensi double klaim dari layanan yang dilakukan oleh unit layanan baik puskesmas maupun rumah sakit sangat potensial terjadi pelanggaran terencana.
Apalagi jumlah peserta klaim tidak pernah dipublikasikan dan hanya bermodalkan pada kartu layanan yang diberikan kepada masyarakat. Sebagian penerima dipastikan terjadi pengurangan akibat dari proses kematian dan ini sama sekali tidak pernah di-update.
ADVERTISEMENT
“Sehingga seluruh biaya yang sebelumnya masuk dianggap habis dan ini adalah kesalahan prosedur yang terencana dan berpotensi adanya korupsi,” ucap dia.
Program JKA adalah program khusus yang hanya diterima oleh masyarakat miskin Aceh. Karenanya, kata Askhalani, program ini tidak dapat dihapus serta merta karena jumlah kebutuhan untuk pengobatan sangat tinggi. Ditambah jumlah rasio masyarakat Aceh terdampak penyakit dalam setiap tahun juga meningkat.
“Karena ini adalah sebuah program khusus, maka program JKA haram dan tidak boleh dihapus dan bahkan jika perlu diperluas dengan tujuan untuk melayani kebutuhan masyarakat. Konon lagi sumber pembiayaan JKA berasal dari dana kompensasi perang alias dana otonomi khusus,” tuturnya.
Karena itu, evaluasi terhadap kerjasama dengan BPJS juga perlu dilakukan. Sebab, Akshalani menilai lembaga BUMN itu tidak terbuka terhadap jumlah data publik yang mendapat klaim dari dana JKA.
ADVERTISEMENT
“Ini adalah puncak utama dari masalah yang saat ini, yaitu data masyarakat penerima program JKA tidak pernah diupdate dari sejak tahun 2008 hingga saat ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh kini tak lagi menanggung premi Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) terhadap sebanyak 2.220.500 jiwa penduduk Aceh yang selama ini bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA).
Penghentian dukungan anggaran itu berdasarkan hasil rasionalisasi antara Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRA saat pembahasan APBA 2022. Bantuan itu resmi distop mulai 1 April 2022.