LSM Ingin Regulasi Ganja di Indonesia Ditinjau

2 April 2017 14:02 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan konferensi pers di Kantor LBH Masyarakat, Jalan Tebet Timur Dalam, Jakarta Selatan, Minggu (2/4).
ADVERTISEMENT
Mereka menuntut agar pemerintah, terutama BNN, mengkaji kembali pelarangan penggunaan ganja untuk kesehatan dan pengembangan IPTEK. Mereka berkaca pada kasus yang menimpa Fidelis Arie Sudarwoto.
Fidelis diciduk BNN dan kini dalam penyidikan kasus penggunaan dan penanaman narkotika golongan 1, ganja. Sebelumnya, Fidelis mengaku menggunakan ganja untuk mengobati istrinya, Yeni Riawati, yang menderita kista pada sumsung tulang belakang.
"Kasus Fidelis ini menyentuh hati nurani kita, begitu dahsyatnya situasi yang mereka hadapi. Mari meletakkan posisi sebagai seseorang yang sedang memperjuangkan nyawa hidup," ujar Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat, Yohan Misero, dalam konferensi pers.
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi Pers Kasus Fidelis (Foto: David Pratama/kumparan)
Acara tersebut dihadiri Analis Kebijakan Narkotika LBH Masyarakat Yohan Misero, Direktur Eksekutif Yayasan Sativa Nusantara Inang Winarso, Ketua Lingkar Ganja Nusantara Dhira Narayana, serta Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Atma Jaya Asmin Fransiska.
ADVERTISEMENT
Hal senada disampaikan Dhira. Ia mengatakan LGN sudah melakukan sejumlah kegiatan dokumentasi terkait penggunaan ganja untuk kesehatan. "Peristiwa ini bukan pertama bagi LGN. Khasiat ganja sebagai obat penyakit mematikan sudah banyak kami dokumentasikan sejak 2010," katanya.
Sementara itu, Asmin Fransiska menilai sudah seharusnya pemerintah melakukan kajian kembali terkait UU Narkotika. "Kalau berdasarkan Konvensi Narkotika 1961, penggunaan ganja untuk kepentingan medis dan IPTEK itu diperbolehkan. Sudah banyak negara bagian di Amerika yang meregulasi penggunaan ganja untuk medis," katanya.