Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Lucky Hakim Disanksi Belajar Kelola Pemerintahan Selama 3 Bulan di Kemendagri
22 April 2025 15:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kemendagri telah memutuskan sanksi yang akan diberikan kepada Bupati Indramayu, Lucky Hakim, imbas liburan lebaran ke Jepang tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Lucky disanksi untuk mengikuti pendalaman tata kelola politik pemerintahan selama 3 bulan ke depan di Kemendagri. Ia wajib datang seminggu sekali ke Kemendagri.
Lucky pergi liburan ke Jepang saat Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 lalu tanpa izin Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Kemendagri.
“Nah karena itu Kementerian Dalam Negeri memutuskan untuk menjatuhkan sanksi dalam bentuk pendalaman mengenai tata kelola politik pemerintahan dalam waktu tiga bulan dan paling tidak satu hari dalam seminggu Bupati Indramayu diwajibkan untuk hadir di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” kata Wamendagri Bima Arya di gedung Kemendagri, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Selasa (22/4).
Keputusan ini diambil usai Lucky dan 10 saksi lainnya diperiksa oleh Inspektorat Jenderal Kemendagri.
ADVERTISEMENT
“Dari pemeriksaan dilakukan kemudian tim Inspektorat menemukan dari keterangan seluruh saksi bahwa Bupati Indramayu tidak mengetahui aturan tentang kewajiban untuk menyampaikan permohonan izin ke luar negeri bagi kepala daerah dalam kondisi apa pun, manapun, dengan tujuan apa pun,” jelas Bima.
“Yang kedua tidak ditemukan adanya penggunaan dari APBD untuk keseluruhan perjalanan dari Bupati Indramayu,” tambah Bima.
Selama menjalani sanksi ini, Lucky tidak dinonaktifkan sebagai Bupati Indramayu.
“Jadi Pak Bupati Indramayu diminta untuk membagi tugas-tugas pokoknya sebagai kepala daerah dengan pendalaman tentang tata kelola politik pemerintahan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri,” tutur Bima.