Luhut: Kegiatan Agama di Tempat Ibadah Boleh dengan Kapasitas 25%
·waktu baca 1 menit

Koordinator PPKM di Jawa dan Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan aturan baru selama perpanjangan PPKM level 4 di Jawa dan Bali.
Luhut mengatakan, kini para jemaat dan jemaat boleh melakukan sembahyang di rumah ibadah. Akan tetapi, jumlahnya dibatasi hanya 25 persen.
"Tempat ibadah masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjemaah selama masa penerapan PPKM level 3," kata Luhut dalam konferensi pers, Minggu (25/7).
"Dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat," tambah dia.
Luhut yang juga merupakan Menko Marves mengatakan, aturan lebih lengkap terkait perpanjangan PPKM ini akan dijelaskan dalam instruksi Menteri Dalam Negeri.
"Pengaturan lebih detail akan diatur dengan instruksi Mendagri yang saya kira akan keluar dalam hari ini atau malam ini," tutur Luhut.
Sebelumnya Presiden Jokowi memutuskan memperpanjang PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus dengan sejumlah pelonggaran.
Meski ada pelonggaran, Jokowi berharap masyarakat tetap waspada penularan corona. Karena itu, upaya paling sakti adalah menerapkan prokes yang ketat.
"Kita harus tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini. Tetap harus selalu waspada menghadapi Varian Delta yang sangat menular," ucap mantan Gubernur DKI itu.
