Luhut Minta Pengetatan Jelang Natal-Tahun Baru, Akankah Anies Tarik Rem Darurat?

15 Desember 2020 14:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di kawasan Jalan Benyamin Sueb, Jakarta, Sabtu (27/6/2020). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah pusat menegaskan larangan kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru 2021 demi mencegah penularan COVID-19 yang masih berlangsung.
ADVERTISEMENT
Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam rakor penanganan COVID-19 secara virtual telah meminta daerah memberlakukan pengetatan kegiatan masyarakat, mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Salah satu daerah yang disoroti Luhut adalah DKI Jakarta. Luhut telah meminta Gubernur DKI, Anies Baswedan, untuk mencegah kerumunan saat masa libur akhir tahun ini. Termasuk mengetatkan aturan jam operasional mal hingga tempat hiburan, serta memberlakukan kerja dari rumah (work from home) hingga 75% persen.
Anies Baswedan dan Luhut Binsar Panjaitan. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan dan Helmi Afandi/kumparan
Jakarta lagi-lagi menghadapi tantangan tidak mudah dalam menekan laju penularan corona. Ibu Kota kerap mengalami kenaikan kasus COVID-19 usai liburan panjang, seperti saat pascalibur Idul Fitri dan Idul Adha, serta Hari Kemerdekaan yang memicu Jakarta akhirnya menarik rem darurat.
ADVERTISEMENT
Karena seperti diketahui, libur panjang Agustus lalu menyebabkan lonjakan kasus, hingga berujung rumah sakit di Jakarta sempat hampir defisit tempat tidur bagi pasien COVID-19.
Lonjakan kasus juga terjadi usai libur panjang akhir Oktober lalu, yang diduga karena efek libur cuti bersama.

Jakarta Masih PSBB Transisi

Masih diingatkan, saat ini Jakarta masih menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi hingga 21 Desember 2020. PSBB Transisi memang otomatis diperpanjang selama dua pekan sambil mengikuti perkembangan COVID-19 di Jakarta.
Sejumlah petugas tenaga kesehatan menjemur pelindung wajah yang telah didekontaminasi di Rumah Sakit Darurat COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran di Jakarta, Kamis (12/11/2020). Foto: M RISYAL HIDAYAT/ANTARA FOTO
Sepekan jelang PSBB Transisi berakhir, penambahan harian kasus corona di Jakarta masih cukup tinggi. Sejak 13 November 2020, tambahan kasus corona bahkan konsisten di atas 1.000 kasus per harinya. Bahkan, Senin (14/12) kasus corona bertambah 1.566 orang.
ADVERTISEMENT
Data per Minggu (6/12), 98 rumah sakit rujukan corona di Jakarta mencatat peningkatan keterisian tempat tidur (Bed Occupancy Rate/BOR), baik isolasi harian maupun ICU. Tempat tidur isolasi terpakai 79% (4.979 dari 6.318 bed isolasi), sementara ICU terpakai 72% (630 dari 872 bed ICU).
Sementara jika berbalik ke belakang, kondisi ini nyaris mendekati kondisi saat Anies menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB ketat pada 14 September 2020.
Saat itu, bed ICU periode 31 Agustus hingga 6 September 2020 tercatat mencapai 83%. Sementara bed isolasi terisi 77%.
Sedangkan untuk positivity rate sempat tembus 14 persen. Positivity rate adalah perbandingan jumlah tes corona. Padahal, merujuk standar WHO, pandemi terkendali apabila positivity rate di bawah 5 persen.
ADVERTISEMENT
"Dan bila ini berjalan terus tidak ada pengereman, dari data 17 September, tempat tidur isolasi akan penuh dan tidak bisa menampung pasien COVID-19 lagi," ucap Anies dalam konferensi persnya, Rabu (9/9).

Kondisi COVID-19 di Jakarta

Seorang dokter mengoperasikan alat bantu pernafasan di ruang ICU Rumah Sakit Pertamina Jaya, Cempaka Putih, Jakarta, Senin (6/4). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Hingga Senin (14/12), total kasus positif corona di Jakarta mencapai 154.065 orang, atau sekitar 24% dari total keseluruhan kasus di Indonesia. Sementara positivity rate di Jakarta sepekan terakhir sebesar 9,9%.
Jika merujuk pada data 6 Desember lalu, BOR di Jakarta saat ini masih bisa kemungkinan bertambah, mengingat kini kasus aktif di Jakarta berjumlah 12.114 orang, atau bertambah 1.300 pasien dalam 10 hari terakhir.
Dari pergerakan tren kasus corona di Jakarta saat ini, maka okupansi tempat tidur, kasus aktif, hingga positivity rate kembali bergerak menuju angka saat Anies menarik rem darurat. Meskipun, tren kasus saat ini masih sedikit lebih rendah dari periode saat Anies menarik rem darurat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Foto: Yuddy Cahya Budiman/REUTERS
Berikut data lengkap perbandingan pergerakan kasus corona di Jakarta saat Anies tarik rem darurat dan kasus saat ini.
ADVERTISEMENT
Pergerakan kasus corona sebelum Anies umumkan PSBB ketat pada 9 September:
Okupansi Rumah Sakit
31 Agustus - 6 September
- Bed isolasi: 77%
- Bed ICU: 83%
Kasus Aktif dan Positivity Rate
31 Agustus
- Kasus aktif: 8.569 kasus
- Positivity rate: 9,7%
1 September
- Kasus aktif: 8.764 kasus
- Positivity rate: 9,8%
2 September
- Kasus aktif: 9.325 kasus
- Positivity rate: 11,2%
3 September
- Kasus aktif: 10.032 kasus
- Positivity rate: 12,5%
4 September
- Kasus aktif: 10.084 kasus
- Positivity rate: 13,0%
5 September
ADVERTISEMENT
- Kasus aktif: 10.178 kasus
- Positivity rate: 13,1%
6 September
- Kasus aktif: 10.664 kasus
- Positivity rate: 14,0%
7 September
- Kasus aktif: 11.047 kasus
- Positivity rate: 14,1%
8 September
- Kasus aktif: 11.030
- Positivity rate: 13,2%
9 September
- Kasus aktif: 11.245
- Positivity rate: 12,2%
Dan berikut pergerakan kasus corona di Jakarta saat ini:
Okupansi Rumah Sakit
Hingga 6 Desember 2020:
- Bed isolasi: 79%
- Bed ICU: 72%
Kasus Aktif dan Positivity Rate
7 Desember
- Kasus aktif: 11.533 kasus
- Positivity rate: 9%
ADVERTISEMENT
8 Desember
- Kasus aktif: 11.511 kasus
- Positivity rate: 8,6%
9 Desember
- Kasus aktif: 11.660 kasus
- Positivity rate: 9,2%
10 Desember
- Kasus aktif: 11.772 kasus
- Positivity rate: 8,9%
11 Desember
- Kasus aktif: 11.803 kasus
- Positivity rate: 9,2%
12 September
- Kasus aktif: 11.790 kasus
- Positivity rate: 9%
13 Desember
- Kasus aktif: 11.953
- Positivity rate: 9,4%
14 Desember
- Kasus aktif: 12.114
- Positivity rate: 9,9%

Arahan Luhut Demi Tekan Laju Penularan Corona di Jakarta

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
Menko Luhut memimpin rapat koordinasi penanganan COVID-19 di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali secara virtual di Kantor Maritim, Senin (14/12). Luhut menginstruksikan kepala daerah untuk memberlakukan pengetatan karena kasus COVID-19 masih meningkat secara signifikan.
ADVERTISEMENT
“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ungkap Luhut.
Ia juga meminta kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi bahkan dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.
Khusus di Jakarta, Luhut meminta Anies Baswedan untuk mengetatkan sejumlah kebijakan, salah satunya bekerja dari rumah (work from home) hingga 75 persen.
“Saya juga minta Pak Gubernur untuk meneruskan kebijakan membatasi jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan membatasi jumlah orang berkumpul di tempat makan, mal, dan tempat hiburan,” ujar Luhut.
Luhut turut menginstruksikan Anies dan pemilik mal memberikan keringanan rental dan service charge kepada para tenant (penyewa). Hal ini dilakukan agar pembatasan operasional tidak membebani penyewa tempat usaha.
ADVERTISEMENT

Akankah Anies Tarik Rem Darurat (Lagi)?

Pembagian masker gratis dari Pemprov DKI Jakarta. Foto: Dok. Pemprov DKI Jakarta
Segala upaya dilakukan pemerintah untuk menekan penyebaran virus corona. Salah satunya dengan memangkas libur akhir tahun selama 3 hari, yakni 28-30 Desember 2020. Keputusan ini telah ditandatangani dalam SKB 3 Menteri, yakni Menteri PAN RB, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Agama.
Di sisi lain, Pemprov DKI kini masih memberlakukan PSBB Transisi hingga 21 Desember 2020. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) juga tengah membahas tindak lanjut arahan Luhut terkait aturan-aturan pengetatan di masa libur panjang akhir tahun.
"Tentu kami mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Saat ini sedang didiskusikan di internal Pemprov, nanti akan ada kebijakan dari Pemprov DKI," ucap Plt Kepala Disparekraf DKI Gumilar Ekalaya.
ADVERTISEMENT
Dengan pemangkasan jumlah libur akhir tahun, serta ditambah arahan Luhut untuk mencegah kerumunan saat Natal dan Tahun Baru, akankah PSBB Transisi di Jakarta tetap diperpanjang? Atau mungkin Anies akan kembali menarik rem darurat mengingat tren kasusnya terus bergerak seperti pada September lalu?