Luhut: Warga yang Masih Tak Percaya COVID-19 dan Abai Prokes Berbahaya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Warga tidak pakai masker tarjaring razia di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Warga tidak pakai masker tarjaring razia di Kota Bogor, Jawa Barat. Foto: Dok. Istimewa

Pandemi COVID-19 telah berlangsung hampir 1,5 tahun di Indonesia dan kerap mengalami kenaikan kasus pascalibur nasional. Hingga kini masih ada saja warga yang abai menerapkan protokol kesehatan dan bahkan ada yang masih tak percaya COVID-19.

Menanggapi hal ini, Menko Marves Luhut Pandjaitan memastikan akan menindak warga yang abai terhadap prokes. Hal ini sejalan dengan diberlakukannya penguatan pembatasan warga, PPKM Darurat, di Jawa dan Bali yang siap diterapkan mulai 3 Juli 2021 selama 2 pekan.

“Itu akan kita imbau semua pemuka-pemuka daerah untuk menyampaikan bahwa hal ini [tak percaya COVID-19 hingga abai prokes] akan berbahaya untuk keselamatan kita ramai-ramai,” kata Luhut dalam jumpa pers virtual di YouTube Setpres, Kamis (1/7).

kumparan post embed

“Apa ada sanksi? Kita akan berikan. Saya pikir sanksi-sanksi yang mendidik kepada mereka,” imbuh dia.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Uji Swab untuk Tenaga Kesehatan, Polisi, TNI, dan Satpol PP di Jakarta, Kamis (1/10). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi RI

Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian juga memastikan kalau warga yang abai prokes bisa ditindak pidana. Langkah ini ditempuh apabila cara persuasif tak ampuh di masyarakat.

“Jadi kalau ada kasus seperti tadi akan dilakukan langkah persuasif, tapi kalau perlu koherensif maka ada landasannya. Kalau kerumunan besar bisa digunakan UU Wabah Penyakit Menular atau Karantina Kesehatan menggunakan mekanisme cara biasa. Artinya diproses hukum sesuai pasal pidana, ke jaksa sampai pengadilan,” kata Tito dalam kesempatan yang sama.

Infografik PPKM Darurat Berlaku di Jawa dan Bali. Foto: kumparan

“Kalau seandainya tidak pake masker ditindak di tempat bisa juga pake cara koherensif dikarenakan sanksi denda dengan menggunakan mekanisme tindak pidana ringan, itu dapat dilakukan sidang di tempat bersama kepolisian, Satpol PP, kejaksaaan, dan pengadilan negeri,” imbuh dia.