Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Lukai Sekuriti hingga Warga di PIK, 4 Maling Motor Ditangkap
25 September 2024 16:56 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Empat orang maling motor berinisial IF, AA, MA, serta DF ditangkap warga usai mencuri motor dan melukai sekuriti dan sejumlah warga di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Wakapolres Metro Jakarta Utara, AKBP Wahyudi, menuturkan penangkapan ini bermula ketika para pelaku beraksi pada Jumat (20/9) dan berhasil mencuri motor. Sekuriti PIK kemudian melakukan pemeriksaan CCTV dan mengidentifikasi wajah para pelaku.
Sehari setelah berhasil mencuri motor, para pelaku ternyata kembali beraksi kada Sabtu (21/9) di kawasan PIK. Sekuriti lalu membuntuti para pelaku hingga terjadi aksi kejar-kejaran.
Saat kejar-kejaran, motor yang dikendarai pelaku tertabrak bus hingga mereka terjatuh. Pelaku kemudian langsung mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan melukai sekuriti dan warga.
"Berupaya melakukan perlawanan sehingga ada jatuh korban baik dari sekuriti dan warga sipil," ucap dia.
Setelah melukai sekuriti dan warga, para pelaku langsung merampas motor warga yang melintas untuk melarikan diri. Tak hanya mengeluarkan senjata tajam, pelaku juga bahkan mengeluarkan senjata jenis airsoft gun.
ADVERTISEMENT
Warga pun tak gentar dan tetap mengejar pelaku. Akhirnya, pelaku menyerah karena terhimpit di sekitar danau.
"Salah satu pelaku dirawat di RS Polri Kramat Jati karena saat itu ia dikeroyok saat penangkapan," kata dia.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku ternyata merupakan residivis kasus curanmor. Mereka acap kali beraksi di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Selatan.
Di lokasi yang sama, Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, mengatakan para pelaku sudah beraksi selama 2 hingga 3 tahun dan tak segan melukai korbannya.
Tercatat, sudah ada 6 orang yang dibacok oleh pelaku. Bahkan, di antara korban ada yang sampai kondisinya kritis.
"Airsoft gun itu Perbakin latihan menembak di tempat latihan tembak. Tidak boleh dibawa ke mana-mana. Kalau penjualan airsoft gun di marketplace kita akan pantau kalau penjualan tidak resmi akan kita tindak," kata dia.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, 4 pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP ayat 1 ke-3E dan 4E, Pasal 365 ayat 2, Pasal 170 ayat 2, serta Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun.