Lutfi Pembawa Bendera saat Demo DPR Dituntut 4 Bulan Penjara

29 Januari 2020 20:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus unjuk rasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus unjuk rasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menuntut Dede Lutfi Alfiandi (20) empat bulan penjara. Lutfi merupakan pembawa bendera Merah Putih saat demo di Gedung DPR.
ADVERTISEMENT
"Menuntut untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara empat bulan, dengan ketentuan selama berada di dalam tahanan akan dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Andri Saputra di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dilansir Antara, Rabu (29/1).
Terdakwa kasus unjuk rasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Lutfi didakwa melawan petugas saat demonstrasi di Gedung DPR pada September 2019 lalu. Ia dianggap terbukti dan meyakinkan melanggar pasal 218 KUHP, yakni barang siapa yang dengan sengaja tidak pergi setelah diperintah tiga kali, saat ada kerumunan.
Pertimbangan jaksa menuntut Lutfi 4 bulan penjara ialah karena perbuatannya dianggap meresahkan masyarakat. Namun, pertimbangan meringankannya ialah karena Lutfi menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menanggapi hal itu, Lutfi mengaku keberatan dengan tuntutan dari JPU. Lutfi menjelaskan, dia ditangkap oleh pihak Kepolisian sedang di jalan pulang ketika usai mengikuti aksi demo pelajar tolak RKUHP di Gedung DPR RI pada 30 September 2019.
ADVERTISEMENT
"Saya ingin segera dibebaskan, karena saat itu sedang dalam perjalanan pulang," ujarnya.
Terdakwa kasus unjuk rasa saat aksi pelajar Dede Lutfi Alfiandi (kiri) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1). Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansya