Luthfi Siswa STM Pendemo RUU KPK Segera Disidang

27 November 2019 12:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi berjaga di Palmerah, Jakarta. Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi berjaga di Palmerah, Jakarta. Rabu (25/9/2019). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Jagad media sosial twitter diramaikan dengan tagar #BebaskanLuthfi. Masyarakat meminta agar Luthfi dibebaskan setelah ditangkap oleh aparat kepolisian saat aksi unjuk rasa menolak RUU KPK yang dilakukan sejumlah siswa STM di depan Gedung DPR, Senayan pada Rabu 25 September 2019.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dalam tagar itu juga diselipkan beberapa foto Luthfi yang mengenakan peci dan baju berwarna merah. Ada juga foto Luthfi yang sedang mencium seorang wanita paruh baya yang mengenakan pakaian berwarna biru.
Berdasarkan informasi yang beredar, Luthfi saat ini berada di rutan Salemba, Jakarta Pusat. Luthfi akan segera menjalani persidangan.
Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung membenarkan kasus yang menjerat Luthfi sudah dinyatakan lengkap atau P21. Polisi telah melimpahkan kasus itu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
"Itu kasus sudah lama sudah di Kejaksaan. Sudah P21," kata Tahan saat dikonfirmasi, Rabu (27/11).
Tahan menuturkan, memang benar Luthfi terlibat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh itu. Mengenai alasan polisi menahan Luthfi, Tahan mengatakan karena saat rusuh Luthfi ikut melempar batu ke arah aparat yang berjaga.
ADVERTISEMENT
Namun, Tahan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai kasus yang menjerat Luthfi. Menurutnya saat ini kasus itu sudah menjadi kewenangan Jaksa.
"Sudah wewenang jaksa itu," ucap Tahan.