MA Anggap Perbuatan Eks Kepala BPPN Terkait BLBI Bukan Tindak Pidana

9 Juli 2019 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syafruddin Arsyad Temenggung kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Syafruddin Arsyad Temenggung kembali mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung memvonis bebas eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung. Menurut majelis kasasi MA, yang dilakukan Syafruddin terkait kasus penerbitan BLBI untuk BDNI bukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam putusan kasasi yang dibacakan oleh MA.
"Menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, membacakan putusan hakim, Selasa (9/7).
Majelis hakim yang mengadili kasasi itu diketuai oleh Hakim Agung Salman Luthan, dengan anggota Hakim Agung Syamsul Rakan Chaniago dan Hakim Agung Mohamad Askin.
Salman Luthan berpendapat bahwa perbuatan Syafruddin termasuk korupsi. Namun dua hakim lainnya menilai yang dilakukan Syafruddin bukan korupsi. Syamsul menilai perbuatan Syafruddin merupakan ranah perdata, sementara Askin menilai perbuatan Syafruddin termasuk ranah administrasi.
Hakim memutuskan membebaskan Syafruddin dari segala tuntutan. Bahkan, hakim juga memerintahkan Syafruddin segera dibebaskan dari tahanan.
ADVERTISEMENT
Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah pada Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia juga divonis 13 tahun penjara.
Bahkan di tahap banding, hukumannya diperberat jadi 15 tahun penjara. Namun kini, ia bebas di tahap kasasi.