MA Berhentikan Sementara Hakim Agung Sudrajad Usai Jadi Tersangka KPK

23 September 2022 18:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Kamar Pengawasan MA, Zahrul Rabain, mengatakan Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara dari posisinya sebagai Hakim Agung Kamar Perdata di Mahkamah Agung.
ADVERTISEMENT
Keputusan itu diambil menyusul status tersangka yang kini disandang Sudrajad terkait suap pengurusan perkara di MA.
Pemberhentian dilakukan agar Sudrajad bisa fokus menyelesaikan perkara pidana yang menjeratnya.
”Sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka Mahkamah Agung akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya,” kata Zahrul dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (23/9).
MA mengapresiasi penindakan hukum KPK karena membantu mereka untuk melakukan bersih-bersih lembaga dari aparatur nakal.
”Kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh KPK yaitu dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi mahkamah Agung di mana Mahkamah Agung berusaha selama ini yang tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan,” ucap Zahrul.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
MA juga siap membantu KPK dalam menuntaskan kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad.
ADVERTISEMENT
”Oleh sebab itu kami dari Mahkamah Agung akan mendukung sepenuhnya Apa yang dilakukan oleh KPK dan kami menyerahkan permasalahan ini ke dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang dilakukan oleh KPK dan kami akan mendukung hal ini,” kata Zahrul.
”[kami] Akan memberikan segala sesuatu yang barangkali dibutuhkan oleh KPK di dalam menuntaskan kasus ini kami akan memberikan data-data atau apa yang dibutuhkan oleh KPK dalam hal ini,” tandasnya.

Suap Pengurusan Perkara di MA

Dalam perkara ini, hakim Agung Sudrajad dkk diduga menerima suap untuk pengkondisian suatu perkara di tingkat kasasi. Kasus ini kemudian terungkap dalam OTT KPK sejak Rabu (21/9).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat dini hari, KPK menjelaskan detail perkara tersebut. Namun, tidak tampak kehadiran pihak MA dalam konferensi pers tersebut.
ADVERTISEMENT
KPK menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus ini, yakni:

Penerima Suap

Pemberi Suap

Pengacara Intidana Yosep Parera (kedua kiri) dan Eko Suparno (kanan) mengenakan rompi tahanan usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/9/2022). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Dari 10 tersangka itu, 8 orang telah ditahan dengan adanya penahanan Sudrajad. KPK menyatakan segera memanggil para tersangka yang belum ditangkap, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Kasus itu berawal ketika adanya laporan pidana dan gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana di Pengadilan Negeri Semarang.
ADVERTISEMENT
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut kepada tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko kemudian melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim.
Hakim Agung Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung, bersama 9 tersangka lainnya. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Adapun pegawai yang bersedia dan bersepakat ialah Desy Yustria (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan pemberian sejumlah uang.
Desy diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Total uang yang diserahkan tunai oleh Yosep Parera dan Eko Suparno ialah sekitar SGD 202 ribu atau setara Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Uang kemudian dibagi-bagi:
Namun pada saat OTT, bukti yang didapatkan KPK ialah SGD 205 ribu dan Rp 50 juta. Uang diduga merupakan suap. Diduga, ada perkara yang melibatkan Desy Yustria dkk.