MA Bicara soal Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk dari Prabowo
ยทwaktu baca 3 menit

Mahkamah Agung (MA) bicara soal rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto terhadap eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan dua eks direksi ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Juru bicara MA Yanto mengatakan, rehabilitasi yang diberikan oleh Prabowo merupakan hak istimewa yang diberikan oleh UUD tepatnya Pasal 14 ayat (1).
Berikut bunyi pasal itu: Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
"Jadi itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden, tentunya dengan pertimbangan yang lebih besar, untuk kepentingan yang lebih besar tentunya, kan seperti itu," kata Yanto dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (26/11).
"Barang kali kepentingan lebih besar, kepentingan nasional, kan seperti itu, itu hak istimewa yang diberikan kepada presiden oleh konstitusi kita itu pasal 14 ayat 1," sambungnya.
Lantas apakah pemberian rehabilitasi dari presiden ini akan mengganggu proses hukum yang tengah berjalan?
"Ya ndak akan ganggu, ya, proses hukum berjalan hak istimewa berjalan, tidak ada masalah, ndak akan mengganggu karena tentunya presiden itu tidak sembarangan memberikan," kata Yanto.
"Tentunya akan melihat ke depan ini untuk kepentingan bangsa negara yang lebih besar tentunya hak istimewa. Sehingga antara putusan pengadilan dan rehabilitasi enggak akan mengganggu hal biasa terjadi dalam ketatanegaraan kita," sambungnya.
Adapun rehabilitasi yang diberikan terhadap Ira dkk ini merupakan hasil masukan masyarakat terkait proses hukum yang dijalankan.
"Dari hasil komunikasi dengan pemerintah, Alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi atas 3 nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11).
Kasus Ira Dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
