MA Kabulkan Kasasi Rektor UI, Sanksi ke Promotor Disertasi Bahlil Tetap Sah

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu sidang diketuk tanda putusan hakim dijatuhkan. Foto: Shutterstock

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor Universitas Indonesia (UI) terhadap promotor disertasi Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Dengan putusan ini, sanksi terhadap promotor tetap sah.

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin (29/6).

Promotor disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya, sementara kopromotornya adalah Athor Subroto. Perkara kasasi Chandra teregister dengan nomor 347 K/TUN/2026, kemudian perkara Athor didaftarkan dengan nomor 346 K/TUN/2026.

Perkara kasasi ini terkait gugatan Chandra diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yosran didampingi Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota.

Sementara, perkara Athor diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius didampingi oleh Hari Sugiharto dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota.

Putusan kedua perkara ini diketok pada Rabu (24/6).

Awal Mula Perkara

Lambang Universitas Indonesia yang dikenal sebagai Makara terlihat di pintu masuk kampus di Depok, Kamis (16/4/2026). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP

Perkara ini bermula ketika UI menjatuhkan sanksi kepada Chandra dan Athor selaku promotor disertasi Bahlil. Sanksi ini dijatuhkan atas investigasi yang dilakukan UI.

Diketahui, Bahlil mengikuti program doktoral di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI. Adapun sidang terbuka promosi doktor Bahlil dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024.

Bahlil meraih gelar doktor dalam tempo sangat cepat, kurang dari 3 tahun, sehingga memicu sorotan publik. UI pun melakukan investigasi.

Hasilnya, UI meminta Bahlil memperbaiki disertasi. Selain itu, 4 organ UI juga menjatuhkan sanksi pembinaan kepada para promotor.

Empat Organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).

"Universitas Indonesia (UI) telah bersikap tegas melakukan pembinaan terhadap para pihak yang melakukan pelanggaran akademik dan etik yang terdiri dari Promotor, Ko-promotor, Manajemen Sekolah (Direktur, Dekan, Kepala Program Studi), dan Mahasiswa," kata Direktur Humas UI Prof Arie Afriansyah dalam keterangannya, Rabu (12/3).

Disertasi Bahlil untuk studi doktoral tersebut bertajuk Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia.

Bagi Bahlil, pembinaan untuk Bahlil dilakukan berupa kewajiban peningkatan kualitas disertasi dan tambahan syarat publikasi ilmiah. Sementara untuk promotor hingga Kepala Prodi ada hal lain.

"Bagi Promotor, Ko-Promotor, Direktur Sekolah, dan Kepala Prodi bentuknya adalah larangan mengajar, menerima mahasiswa bimbingan baru, dan bahkan larangan menjabat di posisi struktural dalam jangka waktu tertentu," kata dia.

Chandra dan Athor lalu mengajukan gugatan terhadap sanksi yang dijatuhkan terhadap mereka ke PTUN Jakarta. Masing-masing gugatannya teregister dengan nomor perkara 190/G/2025/PTUN.JKT dan 189/G/2025/PTUN.JKT.

Dalam putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Chandra dan Athor, sanksi terhadap mereka pun dibatalkan. Putusan ini juga dikuatkan pada tingkat banding. Namun, pada tahap kasasi, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Rektor UI selaku tergugat.

Belum ada keterangan dari kedua belah pihak mengenai putusan ini.