MA Kabulkan PK Irman Gusman, Hukuman Dikurangi Jadi 3 Tahun Penjara

26 September 2019 11:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua DPD, Irman Gusman.
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, MA mengurangi hukuman penjara Irman Gusman dari 4,5 tahun menjadi 3 tahun penjara. Hukuman denda Irman Gusman juga berkurang dari Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon peninjauan kembali/ terpidana Irman Gusman. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 112/Pid.Sus/TPK/2016/PN.Jkt.Pst tanggal 20 Februari 2017 tersebut," demikian petikan salinan putusan tersebut.
Putusan PK itu telah diterima pengacara Irman Gusman, Maqdir Ismail.
"Hukuman (Irman) dikurangi jadi 3 tahun," kata Maqdir Ismail dalam keterangannya, Kamis (26/9).
Meski mengurangi hukuman penjara, namun MA tetap mencabut hak politik (hak dipilih dalam jabatan publik) Irman selama 3 tahun usai menjalani pidana pokok.
Hakim Mahkamah Agung, Suhadi. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Putusan PK ini diketok pada 24 September dengan Ketua Majelis PK Suhadi serta Abdul Latif dan Eddy Army sebagai anggota majelis PK.
ADVERTISEMENT
Diketahui, Irman sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis Pengadilan Tipikor Jakarta pada Februari 2017. Ia dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Uang suap diberikan agar Irman menggunakan pengaruhnya untuk mengatur kuota gula impor dari Perum Bulog untuk diberikan kepada CV Semesta Berjaya.
Irman pun menerima putusan itu dan tak mengajukan banding. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.