MA Masih Rampungkan Salinan Putusan Kasasi Terdakwa BLBI Syafruddin

11 Juli 2019 20:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menjawab pernyataan KPK yang belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, mengaku pihaknya memang belum mengirim salinan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kalau KPK menyatakan belum menerima salinan putusan perkara terdakwa SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung), itu benar, karena memang putusannya sedang dirampungkan, dan setelah rampung segera akan dikirim ke pengadilan pengaju untuk selanjutnya diberikan kepada pihak-pihak, termasuk pihak KPK," kata Andi saat dihubungi, Kamis (11/7).
Dalam kesempatan sebelumnya, juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum yang akan diambil setelah Syafruddin divonis lepas. Febri menuturkan, lembaganya harus melihat seluruh salinan putusan kasasi Syafruddin sebelum mengambil tindakan.
"Sampai siang ini (11/7), kami belum menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. Sehingga kita belum tahu apa sebenarnya pertimbangan hakim sehingga menyimpulkan kasusnya perdata atau administratif," ujar Febri, Rabu (10/7).
"KPK juga perlu melihat bagaimana sikap hakim di putusan itu terkait dengan kerugian negara Rp 4,58 triliun. Apakah MA menganulir hal itu, atau memperkuat, atau tidak mempertimbangkan sama sekali? Hal ini baru terjawab jika putusan lengkap sudah diterima," ungkap Febri.
ADVERTISEMENT
Pengajuan kasasi dilakukan Syafruddin lantaran tak terima bandingnya di Pengadilan Tinggi DKI malah membuat hukumannya diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Syafruddin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam penerbitan SKL BLBI untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim. Namun di tingkat kasasi, status terdakwa Syafruddin akhirnya dibatalkan, dan MA memvonis lepas Syafruddin karena menganggap perbuatannya bukan termasuk korupsi.