Saat Hakim MA Melepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, usai keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Syafruddin Arsyad Temenggung berhasil mematahkan rekor KPK. Terdakwa kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu menjadi orang pertama yang bisa lepas dari status terdakwa korupsi.

Senin (9/7), Mahkamah Agung (MA) mengetuk palu untuk melepaskan Syafruddin dari hukuman 15 tahun penjara. Kasasi mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dikabulkan, Syafruddin berhasil melenggang bebas dari jeruji besi.

"Mengabulkan permohonan kasasi terdakwa. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, saat membacakan amar putusan majelis hakim dalam konferensi pers di Gedung MA.

Vonis itu diketuk oleh Ketua Majelis Hakim Salman Luthan dengan dua anggota majelis, Syamsul Rakan Chaniago dan Mohamad Askin. Meski dikabulkan, rupanya, dalam memutus kasus itu, suara hakim tidak bulat.

Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung, menunjukan buku buatannya, saat keluar dari rutan KPK, Selasa (9/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Abdullah menyebut bahwa terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara hakim. Adalah Salman, hakim yang tak setuju Syafruddin dilepaskan.

Dalam pertimbangan hukumnya, Salman menilai Syafruddin terbukti melakukan korupsi sebagaimana tertuang dalam putusan banding. Pengadilan Tinggi DKI pada tingkat banding memperberat hukuman Syafruddin dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

"(Sedangkan) Hakim anggota I, Syamsul Rakan Chaniago, berpendapat perbuatan terdakwa (Syafruddin) merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan anggota 2, Prof Mohamad Askin, berpendapat perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum adminsitrasi," lanjut Abdullah menjelaskan.

embed from external kumparan

Artinya, dua hakim menilai tindakan Syafruddin bukan korupsi. Sementara hanya satu hakim yang menganggap Syafruddin bersalah melakukan korupsi. Lantaran kalah suara, MA akhirnya memutuskan untuk melepaskan Syafruddin.

Di hari itu juga, sejumlah kuasa hukum Syafruddin mendatangi Rutan KPK, tempat Syafruddin dibui. Pengacara Syafruddin, Ahmad Yani, langsung berupaya membebaskan kliennya. Sebab, masa penahanan Syafruddin di tingkat kasasi juga berakhir pada Selasa.

Dan malam harinya, Syafruddin langsung menghirup udara bebas. Sekitar pukul 19.55 WIB, Syafruddin, dengan wajah semringah dan menebar senyum, mengklaim sejak awal ia yakin tak bersalah dalam kasus BLBI.

"Ini satu proses perjalanan panjang. Saya terilhami dari perjalanan Nelson Mandela. Dia (Nelson) nulis buku tentang long walk to freedom, ini perjalanan panjang untuk kebebasan," ujar Syafruddin di depan Rutan KPK.

kumparan post embed

"Proses yang saya ikuti dari PN (Pengadilan Negeri), kemudian ada PT (Pengadilan Tinggi), kemudian sampai proses kasasi. Alhamdulilah apa yang kami mintakan dikabulkan, dan ini satu hari yang bersejarah bagi saya, karena sebagai mantan Ketua BPPN saya sudah menyelesaikan semua urusan itu dan sudah diaudit BPK tahun 2006," jelasnya.

Merespons ini semua, KPK tentunya memerlukan waktu untuk menentukan sikap. Sebab, Syafruddin sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara pidana, baik pada pengadilan tingkat pertama maupun banding.

"Karena di pengadilan tingkat I dan tingkat banding SAT (Syafruddin Arsyad Temenggung) dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan. Apakah MA menilai putusan pengadilan sebelumnya terjadi kekeliruan dalam penerapan hukum atau bagaimana nanti akan dipelajari dulu," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

kumparan post embed

Dalam putusan di tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, Syafruddin divonis 13 tahun penjara. Ia juga dihukum membayar denda Rp 700 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Syafruddin dinilai terbukti melakukan korupsi dalam menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI untuk pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim --yang selalu mangkir hingga ditetapkan tersangka. Tak terima atas putusan tersebut, Syafruddin mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI.

Pada putusan PT DKI, hukuman Syafruddin diperberat dari 13 tahun menjadi 15 tahun penjara. Merasa hukumannya semakin berat, Syafruddin langsung mengajukan kasasi ke MA, dan kasasinya akhirnya dikabulkan.

kumparan post embed

MA mempersilakan KPK mengajukan upaya tersebut apabila tak puas atas vonisnya. Meskipun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor No. 33/PUU-XIV/2016, menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak bisa mengajukan permohonan PK, hanya pihak terpidana atau ahli warisnya yang bisa mengajukan.

"MA akan menerima, memeriksa serta mengadili (apabila KPK mengajukan PK). Mahkamah Agung tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya dengan alasan aturannya tidak ada, tidak jelas, itu tidak boleh. Harus tetap diadili," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah.

"Artinya begitu perkara masuk berkas, tetap diadministrasikan, diberikan nomor, ditunjuk majelisnya, kemudian disidangkan, apapun putusannya, ya, itulah yang terbaik," ujarnya.

Untuk memahami kasus BLBI dan seluk-beluknya, silakan baca tautan di bawah:

kumparan post embed