MA Perintahkan Kejagung Segera Bebaskan Eks Dirkeu Pertamina

4 Desember 2019 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Ferederick Siahaan, bisa bernafas lega. Ia divonis lepas oleh MA dari kasus korupsi investasi kilang minyak blok Basker Manta Gummy (BMG) di Australia pada 2009 yang diduga merugikan negara Rp 568 miliar.
ADVERTISEMENT
Atas putusan itu, hakim juga menyatakan Kejaksaan Agung segera membebaskan Ferederick dari penjara. Diketahui Ferederick telah ditahan sejak 30 Agustus 2018 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
"Itu di dalam putusan itu sudah ada perintah (agar segera membebaskan). Jadi itulah sudah bisa dieksekusi. Itu pasti itu kalau tadinya dihukum, nah kemudian putusannya onslag atau dilepas, nah itu segera disusul dengan itu (pembebasan)," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu (4/12).
Andi mengatakan tak perlu lagi bersurat kepada Kejagung untuk pembebasan Ferederick. Ia merujuk vonis kasasi terdakwa kasus BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung yang langsung dibebaskan KPK begitu putusan lepas dibacakan MA.
"Sudah mekanismenya seperti itu. Sama dengan itu yang namanya di KPK itu (Syafruddin Temenggung) sama saja itu. Dalam amar dikirimkannya, begitu itu KPK eksekusi," kata dia.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Diketahui putusan itu diketok pada Senin (2/12) oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Suhadi, serta dua anggota yakni Krisna Harahap dan Abdul Latif.
ADVERTISEMENT
Dalam pertimbangannya, majelis hakim kasasi menilai perbuatan Ferederick yang menandatangani Sale Purchase Agreement (SPA) atau Perjanjian Jual Beli akuisisi Blok BMG tak dapat disalahkan.
Sebab penandatanganan akuisisi saham BMG sebesar 10 persen atau senilai USD 31,5 juta melalui anak usaha Pertamina, PT Pertamina Hulu Energi (PT PHE), atas perintah Karen Agustiawan selaku Dirut Pertamina.
Sebelumnya pengadilan tingkat pertama dan banding, Ferederick dinilai terbukti korupsi bersama-sama Dirut PT Pertamina saat itu Karen Agustiawan, Bayu Kristanto selaku Manager Merger and Acquisition PT Pertamina (Persero) periode 2008-2010, dan Genades Panjaitan selaku Legal Consul & Compliance PT Pertamina (Persero) periode 2009-2015. Sehingga Ferederick divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT