MA Potong Hukuman Eks Hakim MK Patrialis Akbar Jadi 7 Tahun Penjara

30 Agustus 2019 13:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Hakim MK, Patrialis Akbar. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar. Atas hal tersebut, hukuman Patrialis pun dipotong menjadi 7 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Mahkamah Agung (MA) dalam tingkat Peninjauan Kembali (PK) menjatuhkan putusan dengan mengabulkan permohonan PK Pemohon/Terpidana Patrialis Akbar yaitu perkara Nomor 156 PK/Pid.Sus/2019," ujar juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro saat dihubungi, Jumat (30/8).
Putusan tersebut dijatuhkan majelis hakim PK pada Selasa 27 Agustus 2019 yang dipimpin oleh Andi Samsan Nganro sebagai ketua majelis, Sri Murwahyuni dan Leopold L. Hutagalung, masing-masing sebagai hakim anggota.
Majelis hakim PK menilai putusan sebelumnya tidak didukung dengan pertimbangan hukum yang konkret dan cukup dalam menjatuhkan lamanya pidana. Selain itu, majelis hakim PK menilai bahwa ada fakta persidangan yang patut dipertimbangkan sebagai alasan meringankan untuk Patrialis.
Patrialis ialah penerima suap untuk memenangkan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Suap untuk Patrialis itu diberikan oleh pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny. Hakim menilai bahwa tak semua uang yang diberikan Basuki diterima oleh Patrialis. Sebagian ada yang diterima oleh Kamaludin yang jadi perantara suap untuk Patrialis.
Patrialis Akbar (tengah) Foto: Antara
"Pemohon PK/Terpidana hanya menerima uang sejumlah USD 10.000, yaitu separuh dari jumlah pemberian uang saksi Basuki Hariman sebesar USD 20.000 melalui saksi Kamaluddin dan sisanya USD 10.000 tidak diterima oleh Pemohon PK melainkan digunakan untuk kepentingan sendiri saksi Kamaluddin," ungkap Andi.
"Jadi jumlah uang yang diperoleh Pemohon PK/Terpidana adalah USD 10.000. dan uang untuk kepentingan main golf bersama saksi Kamaluddin sebanyak Rp 4.043.195," sambungnya.
Selain itu, hakim menilai bahwa perbuatan korupsi yang dilakukan Patrialis tak terlepas dari peran orang lain. Hal tersebut menurut hakim, perlu dipertimbangkan menjadi faktor meringankan.
ADVERTISEMENT
"Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Pemohon PK/Terpidana Patrialis Akbar tidak terlepas dari peran serta orang lain yang juga turut bertanggung jawab, sehingga kadar kesalahan Pemohon PK/Terpidana akan mempengaruhi pula berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Pemohon PK/Terpidana. Bahwa sebagaimana fungsi lembaga peradilan termasuk MA dalam mengadili perkara tidak hanya berfungsi sebagai penegak hukum melainkan juga sebagai penegak keadilan, termasuk keadilan dalam menentukan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa," papar Andi.
Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim mengabulkan PK Patrialis. Serta memotong hukuman dari 8 tahun penjara menjadi 7 tahun.
"Menjatuhkan pidana kepada Pemohon PK/Terpidana dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," kata Andi.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Pemohon PK/Terpidana tersebut untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 4.043.195 dan sejumlah USD 10.000 dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 4 (empat) bulan," tutupnya.
Kasus Patrialis terungkap dari operasi tangkap tangan KPK pada 26 Januari 2017. Ia ditahan sehari kemudian setelah ditetapkan sebagai tersangka.