MA soal PK Demokrat Moeldoko: Hakim Belum Ada, Bagaimana Mungkin Putusan Ditebak

29 Mei 2023 10:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menyatakan bahwa berkas perkara Peninjauan Kembali yang diajukan Moeldoko terkait kepengurusan Partai Demokrat masih diproses. Belum ada majelis hakim yang ditetapkan oleh MA.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan Sistem informasi Administrasi Perkara di MA itu tanggal distribusi masih kosong dan majelisnya masih kosong alias belum ada. Bagaimana mungkin putusannya bisa ditebak-tebak? tunggu saja proses bisnis di MA terkait perkara itu," kata juru bicara MA, Suharto, kepada wartawan, Senin (29/5).
"Nanti setelah tanggal distribusi terisi tanggalnya dan ada ditetapkan majelisnya maka majelis mempelajari berkasnya dan menetapkan hari dan tanggal persidangan," sambungnya.
Moeldoko mencium tangan Susilo Bambang Yudhoyono. Foto: @UmarAlChelsea75
Hal ini tak terlepas dari adanya pernyataan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) turut mengomentari isu yang disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana soal sistem pemilu hingga soal Demokrat.
Dalam unggahannya, Denny Indrayana menyinggung soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Moeldoko terkait Demokrat. Hal tersebut ia hubungkan dengan isu Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus pemilu digelar secara proporsional tertutup.
ADVERTISEMENT
Berikut penggalan pernyataan Denny:
PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko atas Partai Demokrat, diduga ditukar guling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil 'dicopet', istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal.
Saat ini, Demokrat merupakan salah satu partai pengusung Anies Baswedan bersama NasDem dan PKS.
Terkait hal tersebut, SBY mengaku dapat telepon dari mantan menteri dan politikus senior, bukan dari Partai Demokrat, berkaitan dengan PK Moeldoko. Pesan tersebut juga, kata SBY, kerap dia dapatkan. Namun ia tak merinci pesan yang dimaksud, termasuk didapat dari siapa.
Namun dengan rentetan pesan yang ia terima tersebut, termasuk terbaru dari Denny Indrayana yang pernah menjabat Wamenkumham, dia menduga jangan-jangan Demokrat benar akan diambil alih.
ADVERTISEMENT
Gugatan ini terkait permohonan pengesahan KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 5 Maret 2021, yang menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025.
Menkumham Yasonna menolak mengesahkan SK hasil KLB Demokrat itu. Akhirnya, Moeldoko cs melalui kuasa hukum Rusdiansyah menggugat Yasonna ke PTUN dan memohon untuk mengesahkan hasil KLB Demokrat di Deli Serdang.
Pada tingkat PTUN, gugatan itu tidak diterima. PTUN menilai tidak dapat memasuki persoalan perselisihan yang masih harus diputus di internal partai. Sebab selain akan cacat secara yuridis, juga akan menimbulkan anomali hukum.
Sebab pengadilan tidak berwenang mencampuri kewenangan institusi lain dan menutup peluang parpol menyelesaikan masalah internalnya sendiri. Putusan ini dikuatkan oleh PTTUN.
ADVERTISEMENT
Pada tahap kasasi, gugatan itu ditolak. Moeldoko mengajukan PK ke MA pada 3 Maret 2023, sehari setelah Partai Demokrat resmi mendukung Anies sebagai bakal calon presiden (bacapres).