MA Tak Ikut Campur Praperadilan Hasbi Hasan

5 Juni 2023 12:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) menegaskan, tak akan ikut campur dalam upaya praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasbi melayangkan gugatan atas status tersangka dirinya di KPK.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MA Suharto mengatakan, praperadilan tersebut merupakan hak setiap warga negara yang ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk Hasbi Hasan.
"Praperadilan tersebut bukan atas nama institusi Mahkamah Agung RI," kata Suharto kepada wartawan, Senin (05/6).
"MA senantiasa tetap menjaga agar pengadilan selalu imparsial dan tidak akan ikut campur terkait dengan perkara tersebut," tegas Suharto.
Suharto memastikan, hakim mandiri dalam menangani setiap perkara. Tidak terpikat pada atasan dalam hal ini institusi MA.
"Dalam menjalankan tugas yudisial, Hakim mandiri dan tidak terikat dengan atasannya termasuk pimpinan PN," imbuhnya.
Hasbi Hasan sedang melakukan upaya perlawanan lewat praperadilan. Ia menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara di MA.
Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, usai diperiksa KPK, di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/5/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Hasbi Hasan ditetapkan tersangka baru dalam kasus suap MA bersama pihak swasta bernama Dadan Tri. Ia diduga terkait aliran uang suap sebesar Rp 11,2 miliar di MA dengan perantaranya, Dadan Tri.
ADVERTISEMENT
Dugaan aliran uang itu disebut dalam persidangan para terdakwa perkara suap MA, Sudrajad dkk.
Namun KPK belum merinci lebih jauh peran Hasbi dan Dadan dalam kasus ini. KPK hanya mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA yang sedang diusut KPK.
Setelah ditetapkan tersangka, Hasbi Hasan cuti sebagai Sekma hingga September 2023. Posisinya kini digantikan sementara oleh Sugiyanto, Kepala Badan Pengawasan (Kabawas MA).