MA Tolak Kasasi Johnny Plate: Tetap 15 Tahun Penjara, Mobil Land Rover Dirampas

9 Juli 2024 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menkominfo Johnny G Plate menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, dan Mukti Ali di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (27/9). Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Menkominfo Johnny G. Plate terkait korupsi BTS Bakti Kominfo. Artinya, dia tetap dihukum 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
“Tolak kasasi Terdakwa (Plate] dan JPU,” begitu putusan kasasi yang diketok Selasa (9/6).
Meski permohonan kasasi ditolak, majelis kasasi melakukan perbaikan pada barang bukti yang disita. MA menetapkan 1 mobil dirampas untuk negara.
“Dengan perbaikan sekadar Barang bukti berupa 1 (satu) mobil Land Rover Nomor Polisi B 10 HAN, dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa,” lanjut amar putusan.
Kasasi Plate ini diketok Ketua Majelis Soesilo dengan anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yanto.
Dalam kasusnya, Plate didakwa terlibat kasus korupsi BTS yang merugikan negara Rp 8 triliun. Politikus NasDem itu didakwa menerima keuntungan Rp 17 miliar dari kasus tersebut.
Pada pengadilan tingkat pertama, di Pengadilan Tipikor Jakarta, hakim menjatuhkan hukuman 15 tahun dengan pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar kepada Plate.
ADVERTISEMENT
Banding kemudian diajukan. Namun, hukumannya kemudian diperberat menjadi 15 tahun penjara ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp 16,1 miliar.
Putusan banding tersebut diketok pada 12 Februari 2024 oleh Ketua Majelis H. Mulyanto dengan anggota Anthon R. Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Putusan banding ini kemudian diperkuat lagi lewat kasasi MA. Plate tetap dihukum 15 tahun penjara.