MA Tolak PK Anies Baswedan, Izin Reklamasi Pulau G Wajib Diperpanjang

10 Desember 2020 17:40 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Pulau G di Teluk Jakarta Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung menolak Peninjauan Kembali yang diajukan Gubernur DKI Jakarta terkait izin reklamasi Pulau G. Atas hal tersebut, maka putusan kembali merujuk pada vonis PTUN bahwa Gubernur DKI Jakarta wajib menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pulau G.
ADVERTISEMENT
Putusan PK ini termuat dalam situs Mahkamah Agung. Vonis dijatuhkan pada 26 November 2020. Majelis hakim diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko.
"Tolak PK," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (10/12).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat menjalani isolasi di rumah dinasnya di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (3/12). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Perkara berawal saat PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G menggugat Gubernur DKI Jakarta ke PTUN Jakarta. PT Muara Wisesa Samudra yang diwakili Noer Indradjaja selaku Direktur Utama meminta Gubernur DKI Jakarta menerbitkan perpanjangan izin untuk Pulau G.
Dalam putusannya, hakim PTUN mengabulkannya. Hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan perpanjangan izin Pulau G.
Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan PK. Namun,PK itu kandas setelah ditolak MA.
ADVERTISEMENT