Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Putusan PK ini termuat dalam situs Mahkamah Agung. Vonis dijatuhkan pada 26 November 2020. Majelis hakim diketuai Supandi dengan anggota Yodi Martono Wahyunadi dan Hary Djatmiko.
"Tolak PK," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari situs MA, Kamis (10/12).
Perkara berawal saat PT Muara Wisesa Samudra selaku pengembang reklamasi Pulau G menggugat Gubernur DKI Jakarta ke PTUN Jakarta. PT Muara Wisesa Samudra yang diwakili Noer Indradjaja selaku Direktur Utama meminta Gubernur DKI Jakarta menerbitkan perpanjangan izin untuk Pulau G.
Dalam putusannya, hakim PTUN mengabulkannya. Hakim mewajibkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan perpanjangan izin Pulau G.
Atas hal tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan PK. Namun,PK itu kandas setelah ditolak MA.
ADVERTISEMENT