MA Tunda Sebagian Sidang Akibat Corona

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Mahkamah Agung memutuskan menunda sebagian persidangan untuk mengantisipasi penyebaran virus corona. Keputusan itu termaktub dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 1 Tahun 2020.

Adapun Surat Edaran tersebut tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Massa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya. Surat edaran tersebut keluar pada hari ini, Senin (23/3).

"Persidangan perkara pidana, pidana militer dan jinayat terhadap terdakwa yang secara hukum penahanannya masih beralasan untuk dapat diperpanjang, ditunda sampai dengan berakhirnya masa pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," tulis Surat Edaran yang ditandatangani Ketua MA Hatta Ali.

Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

"Penundaan persidangan dapat dilakukan dengan hakim tunggal," sambung surat edaran itu.

Dalam Surat Edaran itu juga disebutkan, hakim dapat menunda perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan.

"Dengan perintah kepada panitera pengganti agar mencatat dalam berita acara sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini," lanjut Surat Edaran itu.

Namun, perkara pidana, pidana militer, dan jinayat yang penahanan terdakwanya tidak dapat diperpanjang lagi, sidang akan tetap digelar.

"Persidangan perkara pidana, pidana militer, dan jinayat tetap dilaksanakan khusus terhadap perkara-perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tudak dapat diperpanjang lagi selama massa pencegahan penyebaran virus COVID-19 di lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peralihan di bawahnya," tulis surat edaran itu.

Petugas PMI Kota Jakarta Pusat menyemprotkan cairan disinfektan di ruangan sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/3/2020). Foto: ANTARA/Galih Pradipta

Adapun untuk sidang yang tidak bisa ditunda ini, terdapat imbauan-imbauan dalam berjalannya sidang.

Pertama, penundaan persidangan dan pembatasan pengunjung sidang merupakan kewenangan majelis hakim untuk menentukan.

Kedua, majelis hakim dapat membatasi jumlah dan jarak aman antar pengunjung sidang.

kumparan post embed

Ketiga, majelis hakim dapat memerintahkan pendeteksian suhu badan serta melarang kontak fisik seperti bersalaman bagi pihak pihak yang akan hadir maupun dihadirkan dalam persidangan.

Keempat, majelis hakim maupun pihak-pihak dalam persidangan dapat menggunakan alat pelindung berupa masker dan sarung tangan medis sesuai dnegan kondisi dan situasi persidangan.

"Pencari keadilan dianjurkan memanfaatkan aplikasi e-Litigasi untuk persidangan perdata, perdata agama, dan tata usaha negara," tulis Surat Edaran itu.

***

kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!