MA Turut Potong Masa Pencabutan Hak Politik Edhy Prabowo Jadi 2 Tahun

9 Maret 2022 21:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman pidana penjara Edhy Prabowo menjadi 5 tahun. Selain itu, masa pencabutan hak politik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu pun turut dipotong oleh hakim kasasi.
ADVERTISEMENT
Pada saat tuntutan, KPK meminta hakim mencabut hak politik Edhy Prabowo selama 4 tahun. Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan hukuman tambahan itu, tapi masa berlakunya hanya 3 tahun yang dihitung setelah masa pokok pidana selesai.
Pada tahap banding, hukuman pidana Edhy Prabowo diperberat menjadi 9 tahun penjara. Namun, lamanya pencabutan hak politik tidak diubah hakim.
Kini, dalam tahap kasasi, hakim turut memotong lama pencabutan hak politik itu. Kini, Edhy Prabowo hanya dihukum pencabutan hak politik selama 2 tahun usai jalani pidana pokok.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokok," bunyi amar putusan kasasi.
Juru bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan, membenarkan mengenai putusan itu. Vonis diketok oleh ketua majelis hakim Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani pada 7 Maret 2022.
Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro saat konferensi pers tentang putusan PK Baiq Nuril. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Merujuk pada putusan terakhir itu, Edhy Prabowo akan bebas pada November 2025. Sebab, politikus Gerindra itu mulai ditahan KPK pada November 2020.
ADVERTISEMENT
Namun, bebasnya Edhy Prabowo pada November 2025 itu dengan catatan, denda dan uang pengganti sudah dibayarkan. Berdasarkan vonis, ia harus membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu subsider 3 tahun penjara.
Dalam kasusnya, Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.