Mabes Polri Klarifikasi Laporan soal Juragan 99: Bukan Terlapor, tapi Saksi

22 Maret 2022 11:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Kombes Pol Ahmad Ramadhan terkait penggrebekan terduga teroris di Makassar, Jumar (16/4). Foto: Youtube/Div Humas Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait Gilang Widya Pramana atau yang kerap dipanggil Juragan 99, yang disebut sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, Juragan 99 bukan sebagai terlapor, melainkan berstatus sebagai saksi.
"Juragan 99 Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Melalui berita ini, Mabes Polri meralat keterangan sebelumnya yang menyebutkan Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim.
Potret liburan Juragan 99 bersama sang istri Foto: Instagram @shandypurnamasari
Sementara itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021, dengan pelapor yakni istri Gilang, Shandy Purnamasari.
Dalam laporan tersebut, Shandy melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” kata Gatot.
Dari laporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.