Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Update: Bareskrim Meralat, Juragan 99 Tidak Dilaporkan ke Bareskrim
22 Maret 2022 10:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
(Berita ini awalnya berjudul "Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim terkait Dugaan Penipuan dan Kejahatan Datang". Mabes Polri kemudian memberi klarifikasi terkait pernyataan soal Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim. Dalam pernyataan terbaru Mabes Polri menyebut Juragan 99 menjadi saksi atas kasus pelaporan yang dilakukan Shandy Purnamasari kepada Putra Siregar terkait kasus merek dagang. Berita selengkapnya ada di sini)
ADVERTISEMENT
Gilang Widya Pramana atau yang dikenal sebagai Juragan 99 kini dilaporkan ke Bareskrim Polri. Dia dilaporkan terkait dugaan penipuan hingga kejahatan dagang.
"Sudah ada [laporan Juragan 99]," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Juragan 99 dilaporkan dan dipersangkakan atas kejahatan merek.
Belum diketahui, merek apa yang dilaporkan serta siapa pelapor terkait dugaan kejahatan tersebut.
Seperti dilihat dari Instagram @j99corp, Juragan 99 memilki banyak usaha yang dijalaninya, mulai dari bisnis kecantikan, transportasi, otomotif, konveksi hingga air mineral.
Salah satu merek usaha yang terkenal milik J99Corp yakni MS Glow dengan bosnya, yakni sang istri dari Gilang, Shandy Purnamasari.
Dalam akun Instagramnya @msglowbeauty saat ini memiliki 1,7 juta pengikut yang menjual produk kecantikan bagi pria, wanita dan anak-anak.
ADVERTISEMENT
Mabes Polri Klarifikasi
Tak lama setelah berita ini diunggah, Mabes Polri memberikan klarifikasi terkait laporan tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan Juragan 99 bukan sebagai terlapor, namun berstatus sebagai saksi.
"Juragan 99, Saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor, tapi sebagai saksi," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (22/3).
Selain itu, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 13 Agustus 2021 yang diketahui pelapornya yakni istri Gilang, Shandy Purnamasari.
Shandy melaporkan Putra Siregar terkait dugaan kasus penipuan dan kejahatan dagang.
“Sesuai LP yang masuk, Saudara Gilang diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PSglow dan PT Eka Jaya,” kata Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Selasa (22/3).
ADVERTISEMENT
“Saudara Gilang sebagai saksi atas pelapor Saudari Shandy Purnamasari,” kata Gatot.
Dari laporan tersebut, Putra Siregar dipersangkakan atas kejahatan merek UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Putra Siregar merupakan pebisnis ponsel murah yang sering menggunakan artis-artis populer untuk meng-endorse bisnisnya. Dia memiliki jaringan toko PS Store. Pada medio Agustus 2021, dia meluncurkan linis bisnis baru di bidang kecantikan, yaitu PStore Glow.
Informasi terbaru, Mabes Polri menghentikan pengusutan atas laporan ini.
ADVERTISEMENT