Mabes Polri Mengimbau, Masyarakat yang Diteror Pinjol Segera Lapor

15 Oktober 2021 16:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Penggerebekan Pinjol Ilegal di Jakarta Barat. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Masyarakat diminta tak takut melapor apabila mengalami teror hingga intimidasi dari kelompok pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal. Laporkan ke kantor polisi terdekat. Polisi akan serius melakukan penanganan.
ADVERTISEMENT
"Kepada masyarakat jangan ragu dan takut untuk melapor," kata Dirtipid Eksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/9).
Helmy menjelaskan, jangan sampai terulang peristiwa serupa yang menimpa ibu dari Wonogiri yang diteror Pinjol hingga sampai bunuh diri.
Lalu, bagaimana dengan urusan utang piutang dengan Pinjol?
"Dalam hukum perdata ini menjadi peristiwa pinjam meminjam, apakah masih ada kewajiban membayar atau tidak, itu adalah urusan hukum perdata, prosesnya di pengadilan. Silakan di pengadilan perdata," ujar dia.
============================
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews