Mabes Polri Periksa Prasetyo Edi Terkait Dugaan Korupsi Lahan Rusun Cengkareng

13 Februari 2025 15:26 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/4/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Kortas Tipikor menjadwalkan pemeriksaan terhadap eks Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi, pada Senin, 17 Februari mendatang. Pemeriksaan Prasetyo Edi sebagai saksi ini, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rusun di kawasan Munjul, Cengkareng, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kasus ini sudah diusut Bareskrim Polri sejak 2016 lalu.
"Saudara Prasetyo kita akan minta keterangannya karena yang bersangkutan disebutin oleh salah satu yang statusnya masih saksi, saat ini terkait dengan masalah proses pengadaan tanah tersebut," ujar Kakortas Tipikor, Brigjen Cahyono Wibowo kepada wartawan, Kamis (13/2).
"Nah, hasil koordinasi itu penyidik kami bahwa yang beliau itu akan hadir di hari Senin minggu depan," sambungnya.
Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol Cahyono Wibowo. Foto: Reno Esnir/Antara
Cahyono mengatakan, Prasetyo telah mengkonfirmasi kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi pekan depan.
"Konfirmasi hadir. Sebagai saksi," ucapnya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua tersangka, Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar. Bareskrim juga sudah menyita sejumlah aset senilai Rp 700.970.000.000 dari kedua tersangka.
Rudy juga tercatat merupakan terdakwa kasus korupsi tanah di Munjul, Jakarta Timur, yang diusut KPK.
ADVERTISEMENT
"Penyidik kami sudah koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. Dari hasil koordinasi itu kemudian juga ada, kami berdasarkan fakta juga, ini ada pihak tertentu yang akan kami klarifikasi," kata Cahyono.
Sekilas Kasus
Jumpa pers kasus tipidkor dan tppu pengadaan tanah di Cengkareng, Jakarta Barat untuk pembangunan rusun DPGP DKI Jakarta, Rabu (8/6). Foto: Nugroho GN/kumparan
Kasus ini bermula saat tanah seluas 4,9 hektar ini dibeli dari pemilik sertifikat bernama Teoti Noezlar Soekarno. Dalam prosesnya, untuk melancarkan pembelian, Toeti melalui kuasa hukumnya diduga memberikan uang Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Permukiman Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah DKI Jakarta.
Gubernur Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menilai, ada yang janggal terhadap anggaran rusun yang senilai Rp 684 miliar itu. Ahok kemudian meminta hal itu dilaporkan ke KPK untuk diusut. Ia juga minta BPK melakukan audit.
ADVERTISEMENT
BPK lalu melakukan klarifikasi. BPK menilai ada dugaan pembelian yang menyimpang dan berpotensi merugikan negara.
Bareskrim Polri turut menelusuri kasus tersebut. Penyidik menduga ada korupsi di pengadaan lahan di Cengkareng itu. Berikut detail aset yang telah disita dari tersangka kasus pengadaan lahan Cengkareng:
Aset terkait tindak pidana korupsi;
1. Uang tunai sebanyak Rp1.731.000.000 yang disita dari 5 orang
2. Aset tanah dan atau bangunan yang telah disita senilai Rp 371.415.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Tur dan 1 bidang di Cengkareng
3. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 100.325.000.000 yang terdiri dari 5 bidang di TB Simatupang Cilandak Timur, 1 bidang di Cilandak Barat
ADVERTISEMENT
4. Aset tanah dan atau bangunan yang diblokir senilai Rp 2.730.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Palmerah
Aset terkait tindak pidana pencucian uang;
1. Aset tanah dan atau bangunan yang telah memperoleh izin penyitaan dan akan segera dilakukan penyitaan oleh penyidik senilai Rp 166.215.000.000 yang terdiri dari 3 bidang di Cilandak Barat, 2 bidang di Pondok Indah
2. Aset tanah dan atau bangunan yang sedang proses memperoleh izin penyitaan senilai Rp 57.354.000.000 yang terdiri dari 1 bidang di Kuta Bali, 1 satu bidang di Denpasar Bali
3. Saham Pondok Indah Golf yang diblokir senilai Rp 1.200.000.000
4. Sebagian uang hasil kejahatan ditransfer ke rekening yang berada di Amerika Serikat dan Singapura serta dipergunakan untuk pembelian aset
ADVERTISEMENT