news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mabes TNI: Prajurit yang LGBT Akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

15 Oktober 2020 10:19 WIB
Parade pasukan peserta upacara HUT TNI ke-73 di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (5/10/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Parade pasukan peserta upacara HUT TNI ke-73 di Mabes TNI Cilangkap, Jumat (5/10/2018). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Mabes TNI bereaksi soal informasi adanya prajurit yang LGBT. Mabes TNI menyatakan tegas prajurit yang LGBT melanggar disiplin militer.
ADVERTISEMENT
"UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI)," kata kata Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/10).
Berikut pernyataan lengkap Mabes TNI
Terkait pernyataan Ketua Kamar Militer MA Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan mengenai Kelompok LGBT di tubuh TNI perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut .
(1) TNI menerapkan sanksi tegas terhadap oknum Prajurit TNI yang terbukti melakukan pelanggaran hukum kesusilaan termasuk di antaranya LGBT.
(2) Terkait pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Kamar Militer MA di Youtube pada saat pembekalan hakim militer tentang adanya Pengadilan Militer yang memutus bebas oknum prajurit pelaku LGBT masih dalam klarifikasi untuk diperoleh data yang valid.
ADVERTISEMENT
(3) Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST No ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009 dan ditekankan kembali dengan telegram no ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang Prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI. Proses hukum diterapkan secara tegas dengan diberikan pidana tambahan pemecatan melalui proses persidangan di pengadilan militer.
(4) UU RI Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI juga mengatur bahwa Prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI (Pasal 62 UU TNI).
ADVERTISEMENT
(5) Demikian terima kasih, Selamat pagi.
Sebelumnya Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung (MA), Mayjen TNI (Purn) Burhan Dahlan, bercerita soal isu LGBT di lingkungan TNI saat memberikan pembinaan kepada para hakim militer se-Indonesia.
Ilustrasi LGBT Foto: REUTERS/Marko Djurica
Burhan mengaku beberapa hari belakangan diajak pimpinan Mabes TNI Angkatan Darat (AD) diskusi mengenai isu LGBT.
"Nah ternyata mereka (pimpinan TNI AD) sampaikan ke saya sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI-Polri. Pimpinannya sersan, anggotanya ada yang letkol, ini unik tapi kenyataan," ujar Burhan dalam acara yang disiarkan akun YouTube resmi MA pada Senin (12/10).
Burhan menyatakan saat pertemuan itu, pimpinan Mabes AD marah lantaran terdapat 20 kasus prajurit TNI LGBT yang dibebaskan majelis hakim pengadilan militer.
ADVERTISEMENT