Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mahasiswa di Jakarta Diciduk, Beli 1,2 Kg Ganja via Instagram
4 September 2023 10:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
RP alias Rahmat (20) ditangkap polisi. Dia kedapatan membeli ganja 1,2 Kg via instagram. Rahmat, mahasiswa teknik tingkat akhir di salah satu universitas swasta di Jakarta ini kini diamankan di Polsek Tambora.
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (5/9), Rahmat ditangkap pada Sabtu (2/9) pukul 13.00 WIB di rumahnya di Cakung, Jakarta Timur.
"Kasus ini bermula ketika tersangka membeli ganja senilai enam juta rupiah melalui Instagram dari akun bernama Echsan. Pembayaran dilakukan melalui transfer pada hari Kamis, 31 Agustus 2023," beber Putra.
Pengiriman ganja tersebut dikirim dari Medan melalui salah satu jasa pengiriman. Pada hari Sabtu pagi, paket tiba di Jakarta dan diketahui oleh pihak jasa pengiriman berisi narkotika diduga jenis ganja hingga kemudian pihak jasa pengiriman melaporkan temuan ini ke Polsek Tambora.
"Polsek Tambora menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan pengiriman terkontrol atau control delivery ke alamat penerima, yang akhirnya berhasil menangkap tersangka RP alias Rahmat (20), penjual ganja yang di Medan belum berhasil kami tangkap," ujar Putra.
ADVERTISEMENT
Unit Reskrim Polsek Tambora berhasil menyita satu paket daun ganja kering dengan berat brutto sebesar 1,2 Kg sebagai barang bukti. Tersangka RP alias Rahmat (20) mengakui telah mengkonsumsi dan menjual ganja sejak tahun 2022.
Namun pembelian melalui Instagram kali ini merupakan yang pertama. Ganja yang sebelumnya dijual, dia beli dari seorang bandar lain yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Motif dari pembelian ganja tersebut adalah untuk penggunaan pribadi dan mencari keuntungan melalui penjualan kembali dalam bentuk paketan-paketan kecil. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Putra.
ADVERTISEMENT