Mahasiswa di Semarang Raup Rp 135 Juta Usai Gadaikan 40 Motor Temannya
·waktu baca 1 menit

Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa perguruan tinggi negeri di Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka penggelapan 40 sepeda motor mendapat keuntungan Rp 135 juta dari kejahatannya itu.
Uang tersebut habis digunakan untuk memenuhi gaya hidup, termasuk menyewa PSK dan berfoya-foya. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan kasus itu.
Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, mengatakan motor yang digelapkan sebagian besar milik teman dan juniornya di kampus dengan dalih menyewa kendaraan mereka.
"Digadaikan dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung tipe dan model motor. Tersangka pun meraup Rp 135 juta," ujar Aliet kepada wartawan, Selasa (9/6).
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO," tambah Aliet.
Untuk menghindari para korban yang merupakan mahasiswa, Ibrohim sering bolos kuliah dan berpindah-pindah tempat tinggal.
"Hasil pendalamannya ini memang mahasiswa aktif di salah satu universitas. Nah, namun untuk proses belajar mengajarnya yang bersangkutan ini tidak berani untuk masuk kuliah," ungkap Aliet.
Akibat perbuatannya, mahasiswa semester tujuh itu dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
