Kumparan Logo

Mahasiswa Gadaikan 40 Motor Milik Teman

Bagikan Topik
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
sosmed-facebook-circle
sosmed-twitter-new-circle
ai-line
Rangkuman Topik
Dirangkum oleh AI dan ditinjau Tim Redaksi kumparan pada 10 Jun 2026, 13:17 WIB

Ibra Maulana Ibrohim, mahasiswa UIN Semarang, ditangkap usai menggelapkan 40 motor milik teman sesama mahasiswa pada Kamis (4/6). Modusnya, pelaku menyewa sepeda motor korban dengan iming-iming disewa per hari. Motor digadaikan oleh pelaku tanpa izin pemilik dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta.

Ibra meraup keuntungan hingga Rp 135 juta. Uang tersebut digunakan untuk berfoya-foya, termasuk menyewa PSK. Ia dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. Selain itu, pihak UIN Semarang juga memberikan sanksi DO.

7 Konten
Terbaru