Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Mahasiswa Ditangkap saat Pakai Ganja, Berdalih untuk Tugas Kuliah
21 Mei 2018 14:34 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan oleh tim buser dipimpin Kasat Res Narkoba Kompol Aris Purwanto, didapatkan lima paket ganja asli sebesar 126,53 gram dan 4 paket ganja sintetis 190 gram atau total barang bukti 316,53 gram.
Saat ditanya tujuannya mengisap ganja, sambil terisak Yoga mengaku tanaman terlarang itu dimanfaatkan sebagai dopping untuk mengerjakan tugas kuliah.
"Untuk buat tugas," ujarnya pendek sambil terisak di Mapolresta Denpasar, Senin (21/5).
Sementara, dari hasil pemeriksaan, Yoga diketahui sudah menggunakan ganja sejak 6 bulan lalu.
"Dari informasi dari masyarakat di rumah Yoga di Tukad Balian ada pesta ganja. Di mana Yoga ini sudah sejak 6 bulan yang lalu melakukan pesta ganja tersebut," ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo.
ADVERTISEMENT
Saat diperiksa polisi, Yoga mengaku mendapatkan barang berupa ganja dan tembakau Gorilla tersebut dari seorang teman berinisial BGS yang saat ini berada di dalam LP Kerobokan karena kasus Narkoba.
Yoga mengaku temannya yang bernama BGS pada bulan November 2017 menghubungi dan mengatakan sedang di dalam LP Kerobokan karena kasus narkoba. BGS kemudian meminta tolong kepada Yoga untuk mengambil dan mengamankan sisa barang bukti yang disembunyikan oleh BGS di rumahnya, Jalan Tukad Badung, Denpasar.
Setelah barang berupa ganja dan tembakau gorila diamankan Yoga, selanjutnya BGS meminta untuk mengirim ganja tersebut ke dalam LP kerobokan. Kemudian Yoga diberi upah ganja dari BGS.
"Jadi dia pernah membawa ganja ke dalam Lapas lewat makanan. Lewat nasi, 1 kali. Dari tugasnya (mengantar ganja ke lapas -red) itu, ia diupah ganja gratis dan dipakai sendiri. Jadi Yoga ini kurir sekaligus pengguna," tambah Hadi.
ADVERTISEMENT
Saat ini pihak Polresta Denpasar masih menyelidiki untuk pendalaman kasus ini termasuk sumber barang bukti yakni BGS yang ada di Lapas Kerobokan.
Atas perbuatannya, Yoga disangkakan pasal 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Dia terancam hukuman penjara selama 12 tahun.