Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mahasiswa Fakultas Hukum di Jaksel Rampas Motor Vespa Siswa SMA
23 September 2024 19:43 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Tiga orang berinisial Y, YW, dan AB ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pasar Minggu lantaran merampas dua motor milik remaja SMA berinisial B dan A di Jalan Madrasah Ampera, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (18/9).
ADVERTISEMENT
"Kami mengungkap pencurian dengan perampasan, korbannya anak kecil (anak di bawah umur) yang dilakukan beberapa pelaku," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, di Polsek Pasar Minggu pada Senin (23/9).
Anggiat menjelaskan para pelaku beraksi dengan cara memepet korban di jalan dan mengaku sebagai pegawai leasing. Pelaku kemudian meminta korban ikut ke kantor leasing dan mengambil KTP korban. Pelaku pun mengendarai motor korban, sementara korban dibonceng.
"Memberhentikan seorang lelaki yang mengendarai sepeda motor Vespa dan pemiliknya dibonceng," ucap dia.
Lalu, setibanya di jalan yang sepi, pelaku berpura-pura menjatuhkan KTP korban dan meminta korban untuk mengambil KTP-nya. Ketika korban turun dari motor untuk mengambil KTP, pelaku langsung melarikan diri. Motor hasil curian selanjutnya disimpan oleh pelaku di wilayah Pondok Gede untuk dijual ke penadah.
ADVERTISEMENT
"Jadi mengatasnamakan leasing padahal sebenarnya tidak," ucap dia.
Anggiat menambahkan, dua pelaku yakni YW dan AB tercatat sebagai mahasiswa aktif dari Fakultas Hukum sebuah universitas di wilayah Tanjung Barat, Jakarta Selatan.
Dua mahasiswa itu nekat merampas motor untuk membayar uang kuliah. Adapun motor curian dijual pelaku dengan harga puluhan juta.
"Karena himpitan beratnya kehidupan di Jakarta, ngakunya begitu untuk membayar uang kuliah," ujar dia.
Anggiat menyebut pelaku memang melakukan aksinya dengan menyasar remaja. Kini, polisi masih memburu para pelaku lain dalam kasus itu. Akibat perbuatannya, tiga pelaku disangkakan Pasal 363 dan Pasal 368 KUHP dan diancam pidana penjara hingga 5 tahun.
"Kami dari kepolisian menyarankan kepada orang tua kiranya dalam berkendaraan itu yang belum mencukupi umur jangan diberikan kendaraan karena itu banyak risikonya lebih banyak, seperti yang sekarang ini," kata dia.
ADVERTISEMENT