Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.99.1
5 Ramadhan 1446 HRabu, 05 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Mahasiswa Indonesia di Inggris Ditangkap karena Tuduhan Pedofilia
28 Juli 2017 22:11 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB

ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswa asal Indonesia yang tinggal di Newcastle, Inggris, ditangkap karena melakukan pelanggaran seksual.
ADVERTISEMENT
Fakhri Anang (21) diketahui melakukan chat seksual terhadap akun yang mengaku sebagai anak berusia 14 tahun. Belakangan akun tersebut ternyata merupakan akun palsu yang sengaja dibuat oleh Guardians of the North, sebuah LSM yang mengfokuskan pada keselamatan anak dari bahaya pedofilia.
Jaksa Penuntut Michel Bunch mengatakan akun palsu tersebut menggunakan nama Zen. Dalam percakapan dengan Zen, Fakhri Anang bertanya "Apakah kamu bisa?" pada akun tersebut.
"Terdakwa berulang kali meminta untuk aktivitas seksual," ujar Bunch seperti dilansir Dailymail.
Bunch menambahkan, Zen sudah berkata dalam obrolannya jika masih berumur 14 tahun. "Namun itu tidak membuat terdakwa berhenti mengontaknya," tutur Bunch.
Dalam percakapannya, Fakhri memberikan alamatnya dan menawarkan akan membayar ongkos taksi apabila ia mau datang. Ia juga bertanya apakah Zen benar-benar berumur 14 tahun dan berkata "Kamu tahu, berhubungan seks di bawah 18 itu ilegal,".
ADVERTISEMENT
Fakhri tetap mengontak 'Zen'- pada 2 Mei lalu. Ketika ditangkap dan diperiksa polisi, Fakhri mengakui kesalahannya dan mengatakan niatnya untuk berhubungan seksual.
Hakim Nicholas Lumley mengatakan terdakwa sedang mencari aktivitas seksual di Internet dan tertarik pada seseorang yang disebut Zen.
"Dia sudah berkata jika masih berumur 14 tahun, tapi itu tidak membuat Anda membatalkannya. Ketika terdakwa mengatur waktu untuk bertemu dengannya, terdakwa sepenuhnya menyadari bahwa itu melanggar hukum," jelas Nicholas.
Menurut Chroniclelive.co.uk, Anang dihukum delapan bulan penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Fakhri Anang diketahui sudah tiga tahun terakhir berada di Inggris untuk keperluan pendidikan. Ia baru saja menamatkan studinya di bidang komunikasi massa dan berencana kembali ke Indonesia pada akhir Agustus.
ADVERTISEMENT