Mahasiswa Pemerkosa di UMY Dipecat, Akankah Dilaporkan ke Polisi?

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto (tengah) saat jumpa pers kasus pemerkosaan oleh mahasiswa UMY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) Gunawan Budiyanto (tengah) saat jumpa pers kasus pemerkosaan oleh mahasiswa UMY. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan

Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) memecat mahasiswa sekaligus aktivis kampus karena terbukti memerkosa. Mahasiswa berinisial MKA itu memerkosa 3 mahasiswi UMY. Lalu akankah kasus ini bergulir di ranah hukum?

Rektor UMY Gunawan Budiyanto menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban. Selain itu, kampus akan memberikan pendampingan hukum apabila korban menginginkan.

"UMY akan memfasilitasi untuk pendampingan hukum apabila korban menginginkan kasus tersebut dibawa ke ranah hukum," jelas Gunawan di UMY, Bantul, Kamis (6/1).

Rektor menjelaskan bahwa ranah kampus hanya bisa menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik dan disiplin. Sementara untuk ranah hukum tetap bergantung pada keputusan korban.

Ilustrasi Pemerkosaan. Foto: Shutterstock

"Kalau memang korban mau membawa kasus ini ke ranah hukum maka kita akan menyediakan pendampingan hukum kepada korban," ujarnya.

Kampus tidak bisa serta merta membawa kasus ini ke ranah hukum tanpa persetujuan korban. Terlebih, kampus mempertimbangkan kondisi traumatik korban.

"Memang masalah ini bukan masalah yang biasa. Biasanya ada traumatik memang sudah lama tapi ada trauma yang belum hilang," katanya.

kumparan post embed

Dari hasil pemeriksaan kampus, MKA telah mengakui perbuatannya.

"Terduga pelaku tindakan kekerasan seksual dengan inisial MKA, pelaku terbukti dan mengaku telah melakukan perbuatan asusila," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Bantul mengatakan bahwa belum ada laporan yang masuk ke pihaknya. Seperti diketahui UMY sendiri berada di wilayah Kabupaten Bantul.

"Belum ada laporan sampai saat ini yang masuk ke Polres Bantul terkait info di medsos itu," kata Kapolres Bantul AKBP Ihsan di kantornya, Rabu (5/1).

Dia mengatakan pihaknya tetap akan menunggu laporan masuk. Meski belum ada laporan, Kapolres telah memerintahkan Kasat Reskrim dan Kanit PPA untuk berkoordinasi dengan UMY.

"Kami sudah perintahkan ke Kasat Reskrim khususnya Kanit PPA untuk koordinasi dengan UMY. Kanit kami berkoordinasi. Perintahkan ke LBH UMY," tegasnya.