Mahasiswa Tingkat Akhir Bisa Lulus Tanpa Skripsi Tahun Ini Asal Kampusnya Siap

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi skripsi. Foto: Aewphoto/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi skripsi. Foto: Aewphoto/Shutterstock

Kemendikbudristek mengatakan, mahasiswa tingkat akhir tahun 2023 bisa lulus tanpa membuat skripsi setelah Permendikbud 53 Tahun 2023 diundangkan pada 18 Agustus 2023 lalu.

Meski demikian, pihaknya tidak mewajibkan semua universitas dapat melakukannya. Sebab, Kemendikbudristek memberikan masa transisi bagi semua universitas menerapkan aturan tersebut.

"Seperti halnya setiap peraturan, karena itu menyangkut berbagai standar yang ada di perguruan tinggi, berbagai kebijakan yang sudah ada di perguruan tinggi, tentu ada waktu untuk masa transisinya. Nanti diberikan waktu dua tahun," jelas plt Dirjen Perguruan Tinggi Kemendikbudristek, Profesor Nizam di acara Ngobras (Ngobrol Santai) di Gedung D lantai 10, Kemendikbudristek, Senayan, Jakarta, Jumat (1/9).

Obralan santai bersama plt Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Prof Nizam, Jumat (1/9/2023). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Buat universitas yang bisa lebih cepat menerapkan aturan itu, Nizam mempersilakannya.

"Yang mau cepat, ya, silakan, batas waktunya dua tahun tadi," jelasnya.

Bagi Nizam, selama kampusnya siap untuk menerapkan aturan tersebut, tidak masalah bila mahasiswa tingkat akhir tahun ini menerapkan syarat lulus tak wajib skripsi.

"Boleh selama kampusnnya, ya, jadi regulasinya kita serahkan kepada kampus," katanya.

Dirjen Dikti Prof. Ir. Nizam. Foto: Image Dynamics

Nizam mengatakan, sejak diundangkannya aturan ini, tidak ada universitas yang memberikan penolakan.

"Alhamdulillah semua menyambut baik. Terutama mahasiswanya dan perguruan tinggi lebih relaks, memudahkan, tidak terlalu mekanistik, tidak terlalu kaku. Jadi otonomi kita perluas lagi kepada perguruan tinggi," tutupnya.

Berdasarkan aturan ini, universitas dibebaskan untuk menentukan kompetensi kelulusan untuk sarjananya dalam bentuk lain. Tidak harus melalui skripsi.

Peraturan menteri ini merupakan produk ke-26 dari kebijakan Merdeka Belajar milik Mendikbudristek, Nadiem Makarim.

"Ini benar-benar transformasi yang cukup radikal, cukup besar," ucap Nadiem, Selasa (26/8).

Meski radikal, menurutnya, aturan ini memiliki dampak yang positif bagi perguruan tinggi di Indonesia. Berikut tiga dampak positif itu menurut Nadiem;

  • Pertama, program studi dapat menentukan bentuk tugas akhir.

  • Kedua, menghilangkan kewajiban tugas akhir pada banyak program studi sarjana/sarjana terapan.

  • Ketiga, mendorong perguruan tinggi menjalankan Kampus Merdeka dan berbagai inovasi pelaksanaan Tridharma.