Mahasiswa UGM Ngotot Rektor Segera Sahkan Aturan Kekerasan Seksual

17 Desember 2019 15:32 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rektor UGM Panut Mulyono. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta Panut Mulyono berjanji akan mengesahkan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada Januari 2020. Janji itu ia lontarkan setelah mendapat desakan dari Aliansi Mahasiswa UGM.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Aliansi Mahasiswa UGM meminta draf tersebut disahkan bulan Desember seperti yang pihak rektorat janjikan sebelumnya.
“Dari aliansi melihatnya, kami sudah cukup tidak mau dibohongi lagi. Jadi sekarang ingin langsung dibuktikan janjinya disahkan bulan Desember, harusnya sudah tidak ada alasan lagi," kata Turno, Humas Aliansi Mahasiswa UGM, saat dihubungi kumparan, Selasa (17/12).
Turno menyebut Desember adalah waktu yang cukup, apalagi ada momen Dies Natalis UGM, yang biasanya banyak pejabat kampus berdatangan. Turno menyebut, pengesahan aturan itu sangat penting untuk melindungi setiap civitas akademika UGM.
Turno menjelaskan latar belakang aliansi vokal di media sosial. Menurutnya, berdasarkan pengalaman ketika merasa nama baiknya terganggu barulah UGM merespons secara serius kasus atau apa yang disampaikan mahasiswa.
ADVERTISEMENT
“Kenapa kita pakai #UGMBohongLagi? Karena kita tidak dibohongi satu kali. Kita sudah berkali-kali sudah dijanjikan katanya mau disahkan bulan Desember tapi tidak ada progress kita desak lagi 13 Desember kemudian 13 Desember belum ditepati. Ini bentuk kekecewaan mahasiswa menjelang hari ulang tahun, ini kita ingin mengingatkan bahwa ada persoalan yang belum terselesaikan ditengah hiruk pikuk perayaan,” ujar dia.
Kampus UGM di Yogyakarta. Foto: Dwita Komala Santi
Turno menjelaskan bahwa aliansi juga telah membaca draf peraturan tersebut. Penyusunan draf yang diketuai oleh Prof Dr Muhadjir Darwin itu sudah final dan telah diserahkan ke rektorat pada 29 Mei lalu.
“Bahkan kita ikut dalam mengkritisi dan finalisasi drafnya. Kita sudah tahu draf tersebut diserahkan rektorat pada tanggal 29 Mei kemudian maka dari itu seharusnya rektorat tidak punya alasan apa pun termasuk prosedural untuk tidak mengesahkan, karena ini sudah terlalu lama dari hulan Mei sampai sekarang adalah waktu yang cukup untuk mereview,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Turno menilai ada ketidakmauan dari pihak kampus untuk mengeluarkan peraturan rektor tersebut. Kalau ada niat baik, harusnya draf bisa disahkan sejak lama.
“Kita bandingkan produk hukum lain misalnya rektor mampu mengeluarkan instruksi rektor di bulan Oktober. Mengapa bisa mengeluarkan produk hukum lain dan yang jelas sudah ada drafnya ,tinggal satu lagi pengesahan, tapi tidak disahkan. Jangan-jangan ada tidak komitmennya kurang dari UGM terhadap kekerasan seksual di kampus,” pungkasnya
Saat ini aliansi tersebut masih melakukan konsolidasi untuk menentukan langkah ke depan yang akan ditempuh.
Sebelumnya, Panut mengatakan pihaknya tidak ingkar janji dan tidak bermaksud mengulur-ulur pengesahan peraturan rektor tentang pencegahan dan penanganan kekekasan seksual. Hanya saja semua prosedur harus dijalankan.
ADVERTISEMENT
“Kami sama sekali tidak ada niat mengulur-ulur waktu tidak ada niat sama sekali untuk tidak memenuhi janji, begitu. Dan ini hanya masalah waktu saja ketika misalnya besok atau kapan senat akademik rapat kemudian menyetujui ya langsung hari berikutnya keluarkan wong itu drafnya sudah jadi dalam draf peraturan kok,” kata Panut saat ditemui di Hotel Sahid Raya, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (17/12).