Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
ADVERTISEMENT
Meski mendapat kritik dari banyak pihak, DPR RI tetap mengesahkan revisi UU KPK pada sidang paripurna, Selasa (17/9). Akibatnya, sejumlah mahasiswa dari universitas negeri dan swasta di seluruh Indonesia 'menyita' Gedung DPR/MPR, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan di lokasi, para mahasiswa tersebut menggunakan jas almamater dari UI, ITB, UPN, dan Unindra. Mereka tampak berkumpul di depan Gedung DPR sambil membawa bendera jurusan serta spanduk yang berisi penolakan terhadap revisi UU KPK.
Tak hanya itu, beberapa mahasiswa juga tampak memanjat pagar DPR RI dan memasang spanduk dengan nada serupa. Salah satunya adalah spanduk bertuliskan, 'Stop Intervensi KPK' dan 'Gedung Ini Disita Mahasiswa'.
Koordinator aksi yang merupakan Ketua BEM UI Manik Marganama Hendra menyayangkan sikap pemerintah dan DPR yang meloloskan revisi UU KPK. Menurutnya, revisi tersebut justru akan melemahkan posisi KPK.
"Kami sangat, sangat menyayangkan masalah yang terjadi belakangan ini. Mulai dari korupsi, sampai dengan demokrasi di Indonesia yang makin lama terancam," tegas Manik di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
"Kenapa bisa dibilang begitu? Karena dari revisi UU KPK saja tidak pro dengan pemberantasan korupsi yang kemudian malah disahkan," imbuhnya.
Tak hanya soal pengesahan revisi UU KPK, para mahasiswa tersebut juga mengkritik rencana RKUHP. Menurut Manik, ada pasal-pasal di dalam RKUHP yang dianggap menimbulkan banyak masalah.
"Wacana untuk akhirnya mengesahkan RKUHP, padahal pasal-pasal di dalamnya juga masih ngawur, masih bermasalah. Mulai dari permasalahan korupsi, kemudian masalah demokrasi. Yang masih kita highlight dua hal tersebut, malah justru membuat mosi tidak percaya kita kepada negara," pungkas Manik.
Saat ini, sejumlah massa demo sudah mulai bergeser ke arah Istana Merdeka. Di sana, mereka akan menggelar demo lanjutan sekaligus aksi kamisan.
Setelah disahkan di rapat paripurna, DPR dan pemerintah memiliki waktu 12 hari untuk mengesahkan revisi tersebut. Dalam rapat paripurna, ada 4 dari 10 fraksi yang memberikan catatan terhadap revisi tersebut, yakni Gerindra, PKS, PPP, dan Demokrat.
ADVERTISEMENT
PKS tak sepakat penyadapan yang dilakukan KPK harus mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Sementara itu Gerindra mempersoalkan penunjukan dan pengangkatan langsung Dewan Pengawas oleh Presiden.
PPP memberi catatan agar KUHAP dan UU Tipikor direvisi. PPP juga mendorong pengesahan RUU Asset Recovery untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Sedangkan Demokrat juga mempersoalkan Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden.