Mahasiswa UI Gelar Demo di Depan Gedung Rektorat, Tuntut Pencabutan Statuta

12 Oktober 2021 14:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI), Selasa (12/10).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Unjuk rasa mahasiswa di depan Gedung Rektorat Universitas Indonesia (UI), Selasa (12/10). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di depan gedung rektorat Universitas Indonesia (UI), Selasa (12/10) siang. Mereka menuntut agar pemerintah mencabut statuta UI.
ADVERTISEMENT
Ketua BEM UI, Leon Alvinda, mengatakan tak hanya mahasiswa yang turun dalam aksi tersebut. Sejumlah dosen pun juga ikut terlibat.
“Mahasiswa dan dosen turun melakukan aksi sebagai puncak kemarahan terkait statuta UI dan diminta untuk dicabut,” ujar Leon, Selasa (10/12).
Ia menambahkan, unjuk rasa itu merupakan bentuk luapan mahasiswa dan dosen yang suaranya tidak didengar. Sebelumnya, mereka mengirimkan surat permohonan penjelasan terkait statuta kepada pihak rektorat.
“Permohonan kami tidak digubris oleh Rektorat [UI] dan MWA (Majelis Wali Amanat),” tegas Leon.
Ia menegaskan unjuk rasa itu merupakan aksi pertama dengan tuntutan untuk mencabut statuta. Rencananya, ia akan menggelar aksi yang serupa di rektorat dan kantor Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
ADVERTISEMENT
“Kita akan terus melakukan aksi, baik di rektorat ataupun gedung Kementerian seperti Kemendikbud. Tidak ada kompromi lagi harus dicabut dan pembahasan harus melibatkan empat organisasi,” imbuhnya.
Polemik Statuta UI ini menjadi sorotan ketika Rektor UI Ari Kuncoro merangkap sebagai Wakil Komisaris BRI sejak Februari 2020. Padahal pada saat itu, statuta UI melarang rektor rangkap jabatan menjadi pejabat BUMN.
Statuta tersebut termaktub dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan PP baru Statuta UI pada 2 Juli 2021. Salah satu isinya mengubah larangan rangkap jabatan itu. Pemberlakuan statuta baru menuai banyak kritik karena dinilai cacat baik secara formal maupun material.
Ari Kuncoro kemudian mengundurkan diri dari jabatan Wakil Komisaris BRI. Surat penguduran diri Ari diterima Kementerian BUMN pada 21 Juli 2021.
ADVERTISEMENT