Mahasiswi Penabrak Apotek Senopati Ditahan, Terancam 6 Tahun Bui

Putri Kalingga Hermawan (21), mahasiswi yang menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, ditahan polisi. Akibat kelalaiannya, seorang satpam apotek, Asep Kamil (50), tewas di lokasi kejadian.
“Iya ditahan di Polres (Jakarta Selatan),” ucap Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar saat dikonfirmasi, Senin (28/10).
Putri dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Ia terancam hukuman 6 tahun penjara.
“Tersangka dikenakan pasal 310 ayat (4) UULLAJ dan selanjutnya tersangka akan dilakukan penahanan,” jelasnya.
Putri ditetapkan sebagai tersangka. Kelalaiannya saat mengemudi menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Putri yang menggunakan Nissan Livina bernopol B-2794-STF itu menabrak Apotek Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 03.30 WIB.
Polisi telah melakukan tes urine terhadap Putri dan dinyatakan bebas alkohol maupun narkoba.
“Hasil tes urine PKH (Putri Kalingga Hermawan), hasilnya tidak ditemukan alkohol maupun narkoba,” ucap Fahri saat dikonfirmasi, Minggu (27/10).
