Mahasiswi Telkom Korban Pelecehan Seksual Minta Seniornya Dihukum

30 Desember 2019 14:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Telkom University, Bandung. Foto: Dok. Humas Telkom University
zoom-in-whitePerbesar
Telkom University, Bandung. Foto: Dok. Humas Telkom University
ADVERTISEMENT
Mahasiswi Telkom University, Bandung, diduga mengalami pelecehan seksual oleh F (21), senior di kampusnya. Korban diketahui disetubuhi lebih dari sekali. Persetubuhan itu dilakukan dengan intimidasi.
ADVERTISEMENT
Kini, pihak kampus sedang melakukan serangkaian proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari perkara tersebut.
Pendamping korban dari United Voice, Bahrul Bangsawan, menuturkan, kekerasan seksual bukanlah perbuatan sepele apalagi apabila dilakukan di ranah pendidikan.
Menurut dia, hal tersebut merupakan tindakan amoral yang mencoreng lembaga kampus terutama terkait jaminan keamanan bagi mahasiswi.
Ilustrasi pelecehan seksual di transportasi umum. Foto: Shutter Stock
"Ini adalah bentuk tindakan amoral yang mencoreng lembaga dan instansi untuk terus melakukan evaluasi terkait keamanan perempuan dalam melakukan aktivitas yang aman dan nyaman," kata dia melalui keterangan yang diterima kumparan, Senin (30/12).
"Perspektif khalayak tentang kekerasan seksual yang salah mengakibatkan penyintas atau korban kekerasan seksual mengalami stigmatisasi dan penyalahan yang masih terus berlangsung sehingga berdampak pada korban tidak speak up terhadap kejadian yang dialaminya," lanjut dia.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, kata Bahrul, terdapat tujuh tuntutan yang disuarakan agar korban mendapat perlakuan yang adil.
Tuntutan yang dimaksud yakni menuntut pihak himpunan agar memberi sanksi berupa pemecatan pelaku sebagai anggota hingga menuntut pelaku diberi sanksi tegas pihak kampus. Tujuh poin tuntutan itu adalah:
1. Menuntut himpunan terkait untuk segera memberikan sanksi tegas berupa pemecatan dan menarik haknya sebagai anggota himpunan;
2. Menuntut kampus Telkom University menindak tegas mahasiswa yang melakukan pelecehan seksual termasuk pelaku;
3. Melarang pelaku melakukan kegiatan kemahasiswaaan;
4. Melawan segala bentuk intimidasi dan ancaman kriminalisasi terhadap penyintas;
5. Mendorong semua elemen mahasiswa menindak tegas pelaku predator seksual;
6. Mendorong diadakannya pencerdasan pada setiap elemen mahasiswa terkait pelecehan seksual;
ADVERTISEMENT
7. Mendorong terbentuknya solidaritas seluas-luasnya bagi korban kekerasan seksual;
Bahrul mengakui tujuh tuntutan yang dimaksud masih terbilang ringan. Akan tetapi, hal tersebut sudah disesuaikan dengan keinginan korban yang masih mempertimbangkan masa depan pelaku. Adapun sejauh ini, korban belum melaporkan dugaan pelecehan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
"Mungkin banyak yang merasa tuntutan ini ringan, tapi ini adalah keinginan korban. Korban kasihan terhadap masa depan pelaku," ucap Bahrul.