Mahasiswi UPH yang Dianiaya Kekasihnya Melapor ke Polisi, Sertakan Bukti Visum

18 Februari 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 4 menit
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan seksual. Foto: Doidam 10/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi Universitas Pelita Harapan (UPH) bernama Annisa yang menjadi korban penganiayaan fisik dan verbal oleh kekasihnya, mengajukan laporan ke polisi atas kejadian tak mengenakkan yang menimpanya itu.
ADVERTISEMENT
Annisa melapor ke Polres Tangerang Selatan pada Rabu (15/2) yang tercatat dengan nomor laporan polisi nomor TBL/B356/II/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Perempuan berusia 20 tahun itu melapor atas dugaan penganiayaan dan/atau perbuatan tidak menyenangkan disertai dengan ancaman oleh kekasihnya yang merupakan seniornya di UPH berinisial BJ.
Dalam laporannya, Annisa juga menyertakan bukti visum atas luka-luka fisik yang dideritanya usai mengalami kekerasan oleh BJ sejak Juni 2022.
Annisa membenarkan bahwa saat ini dia telah menjalani proses pemeriksaan berupa visum di Polres Tangerang Selatan untuk memperkuat laporannya, tetapi dia mengaku ada kendala untuk melangkah ke proses selanjutnya.
“Sudah semua [visum, lapor]. Sudah ini lagi diusut karena memang ter-blow up jadi cepat prosesnya. Tapi terhambat di saksi, karena ada 3 saksi dan mereka bertiga sama sama sahabat pelaku,” kata Annisa, kepada kumparan pada Jumat (17/2).
Surat laporan kasus kekerasan mahasiswa UPH. Foto: Dok. Istimewa
“Aku sudah berusaha minta tolong dan trying untuk contact mereka cuma memang sengaja enggak ada yang respons. Padahal besok ada pemanggilan dari pihak kepolisian,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini laporan Annisa di Polres Tangerang Selatan sudah berada diproses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Annisa didampingi oleh pihak UPH dan memiliki kuasa hukumnya sendiri.
Sebelum melapor ke polisi dan ke kampusnya, Annisa juga telah mengajukan aduan ke Komnas Perempuan soal kasus KDP ini beberapa waktu lalu.
Aduan tersebut pun dikonfirmasi secara langsung oleh Komisioner Komnas HAM, Siti Aminah, pada Jumat pekan ini.
“Sebagai informasi semua laporan ke Komnas Perempuan baik langsung maupun elektronik, pada tahap awal akan dilakukan proses verifikasi baik melalui telepon atau WA,” kata Siti melalui pesan singkat kepada kumparan.
Annisa pertama kali mengajukan aduan ke Komnas Perempuan di bulan Desember 2022. Namun, ia tidak melanjutkan prosesnya lantaran kala itu BJ meminta maaf. Annisa termakan oleh omongan bahwa BJ akan berubah.
ADVERTISEMENT
“Pada saat proses ini korban pada saat itu tidak melanjutkan proses pelaporan ke Komnas Perempuan karena pelaku meminta maaf dan korban memiliki harapan tidak terjadi lagi kekerasan,” ujar Siti.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
Komnas Perempuan, lanjut dia, memahami korban kekerasan menunda atau tidak melanjutkan laporan atas kekerasan yang dialaminya.
“Hal ini dikarenakan apa yang dialami korban adalah salah satu bentuk Kekerasan Dalam Pacaran (KDP). Secara substantif KDRT terhadap istri dan KDP adalah sama-sama bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam relasi personal di mana pelaku dan korban berada dalam hubungan intim/asmara,” urai Siti.
Kasus KDP yang menimpa Annisa pertama kali viral di Twitter di hari yang sama ketika Annisa melapor ke Polres Tangerang Selatan.
Dalam utasnya, Annisa menceritakan secara rinci bahwa dia kerap mengalami penganiayaan oleh BJ sebanyak empat kali sejak 7 Juni 2022 — berupa kekerasan fisik, verbal, hingga dipaksa mengirimkan uang.
ADVERTISEMENT
“Penganiayaan yang ke 4 adalah penganiayaan yang paling parah dari sekian banyak,” tulis Annisa dalam cuitannya.
“Pelaku menganiaya aku secara membabi buta hanya karena aku memilih turun dari mobil pelaku dan pulang enggak bareng sama dia, pelaku menganiaya aku mulai dari nyeret aku masuk ke mobil dan memaksa sampe dorong aku masuk ke mobil dia, tonjok hidung aku sampe geser, jedotin kepala aku ke dashboard, kaca, dan setir mobil, jambak aku, tampar aku, seret dan banting aku ke tanah,” lanjut dia.
Annisa menekankan, tindakan kekerasan terparah yang dilakukan terlapor BJ terhadap dirinya yaitu mencekik leher seraya berbicara kasar — seakan mengancam nyawanya.
Sejak kasus KDP yang dialaminya viral di Twitter, Annisa baru mengetahui bahwa ternyata BJ kerap melakukan penganiayaan serupa dengan mantan-mantan kekasihnya dulu.
ADVERTISEMENT
“Awal-awal tuh cuma verbal abuse doang, mantan sebelumnya juga sering kena verbal abuse dari pelaku,” ungkap Annisa.
“Mantannya dipiting supaya pingsan/diam karena cekcok di dalam mobil,” imbuhnya.
Annisa mengatakan, saat ini terdapat tiga orang yang telah memberitahukan soal aksi keji BJ. “Sekitar 3 orang. Mantannya, teman pelaku waktu kuliah, dan teman UPH College [SMA] dia,” kata Annisa.