Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri , Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro menjelaskan, penjemputan paksa ini dilakukan setelah Dito mangkir lagi dari pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak menghadiri atau mangkir panggilan kami kedua, tentu saja kami akan ambil langkah penyidik akan membawa perintah membawa," ujar Djuhandani saat dikonfirmasi, Kamis (6/4).
Namun demikian, Djuhandani belum menjelaskan secara rinci kapan penjemputan paksa ini bakal dilakukan.
Perkara ini bermula ketika KPK melakukan penggeledahan di rumahnya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Di sana, penyidik KPK menemukan 15 senjata api berbagai jenis. Senjata api itu kemudian diserahkan ke Polri untuk diteliti.
Penyelidikan pun dilakukan oleh Polri berdasar pada laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim tertanggal 24 Maret 2023.
Dalam laporan model A itu, Dito disebut sebagai terlapor. Dia dilaporkan dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.
ADVERTISEMENT
Dari hasil penyelidikan sementara, 9 dari 15 senjata api yang ditemukan itu tidak memiliki izin alias ilegal. Saat ini, polisi juga telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan.
Penyidik Bareskrim Polri juga sedianya telah melakukan pemanggilan terhadap Dito pada Senin (3/4) lalu. Namun dia mangkir.
Pengacara Dito, Abu Said Pelu menjelaskan kliennya tengah berada di luar kota untuk mengikuti acara keluarga. Namun tak dirinci pasti lokasinya.