Mahfud: 35 Terdakwa di 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat Lepas, Kini Tergantung DPR
ยทwaktu baca 3 menit

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap empat kasus pelanggaran HAM berat divonis lepas oleh Mahkamah Agung. Empat kasus itu yakni Timor Timur, Abepura, Tanjung Priok dan Paniai.
Mahfud menjelaskan, karena divonis lepas, maka seluruh terdakwa dalam kasus itu dibebaskan. Jumlahnya mencapai 35 orang.
"4 diadili dan dibebaskan semua. Terdakwanya 35 orang dibebaskan, kasus pelanggaran HAM Tim-tim, Abepura, Tanjung Priok dan Paniai," kata Mahfud MD dalam keterangannya, Kamis (12/1).
"Bebas semua karena standar pembuktian menurut Komnas HAM dan Kejaksaan itu berbeda. Dan Kejaksaan karena perintah UU agar setiap temuan Komnas itu dibawa ke pengadilan, ya dibawa, ya bebas," lanjut dia.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi ini menjelaskan, Komnas HAM sudah menyatakan empat kasus itu pelanggaran HAM berat. Sehingga berdasarkan perintah Undang-undang, maka kasus itu dibawa ke pengadilan Ad Hoc.
Namun dalam pengadilan empat perkara itu divonis lepas oleh MA. Lantas bagaimana nasib dari kasus tersebut?
Mahfud mengatakan, berdasarkan Pasal 43 UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, maka harus diselesaikan di Pengadilan HAM ad hoc.
Berikut bunyi dari Pasal 43
Pelanggaran hak asasi manusia yang berat yang terjadi sebelum diundangkannya Undang-undang ini, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan HAM ad hoc.
Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibentuk atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berdasarkan peristiwa tertentu dengan Keputusan Presiden.
Pengadilan HAM ad hoc sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berada di lingkungan Peradilan Umum.
"Ini sisanya diteruskan karena tahu akan bebas, terus apakah akan diteruskan? Nah itu ada jalan keluarnya, menurut Pasal 43 nanti biar DPR lah yang membahas kembali," ucap Mahfud.
Mahfud kemudian bercerita ketika dirinya menjadi anggota DPR periode 2004-2009. Pada 2005/2006, sempat terjadi keributan karena Komnas HAM dan masyarakat sipil mendesak kasus pelanggaran HAM berat dibawa ke pengadilan.
"Tetapi Kejaksaan Agung mengatakan waktu itu Pak Abdul Rahman Saleh yang waktu itu paling getol dibawa ke pengadilan, setelah jadi Jaksa Agung, ndak bisa. Dibawa ke DPR, minta DPR yang mutus. DPR juga enggak berani mutus karena buktinya ndak ada, sehingga terkatung-katung sampai sekarang," ucap dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan nasib empat kasus pelanggaran HAM berat yang divonis lepas MA biar ditentukan oleh DPR bagaimana nasibnya. Namun ia memastikan penyelesaikan secara nonyudiris tetap berjalan.
"Nanti, kembalikan ke UU, kalau mau dipaksakan juga biar DPR bicara lagi deh, gimana cara bawanya ini gitu. Tetapi, penyelesaian nonyudisial tetap berjalan tergantung pada perdebatan yang menurut saya tidak pernah selesai. Yang ini juga jalan karena masyarakat juga senang dengan cara-cara seperti ini," tutup dia.
