Mahfud Ungkap 4 Kasus Pelanggaran HAM Lepas: Timtim, Paniai, Tj Priok, Abepura
·waktu baca 1 menit

Menko Polhukam Mahfud MD telah menemui Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/1). Mahfud MD datang bersama Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu atau Tim PPHAM.
Dalam pertemuan itu, Mahfud melapor kepada Jokowi ada empat kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang penanganannya di Mahkamah Agung diputus lepas.
Ketika itu, Mahfud tidak menyebut secara rinci apa saja empat kasus itu. Namun, dalam akun Twitternya Mahfud menyinggung kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timor Timur.
Mahfud menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran HAM di Timor Timur sudah diadili di MA. Namun, seluruh tersangkanya dibebaskan.
"Kasus Timtim itu sudah diadili tetapi 15 tersangka dibebaskan semua oleh Pengadilan HAM di MA," tulis Mahfud dikutip, Kamis (12/1).
"Semua tersangka yang diadili dari 4 kasus sebanyak 35 orang dibebaskan oleh pengadilan," tambah dia.
Eks Ketua MK ini menjelaskan mengapa penanganan kasus itu dilepas ole MA. "Karena dianggap bukan pelanggaran HAM Berat," ucap dia.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan selain kasus Timor Timur, ada tiga kasus lain yang dinyatakan bukan pelanggaran HAM berat.
"Selain kasus Timtim ada kasus Abepura, Tanjung Priok, Paniai," kata Mahfud.
