Mahfud MD Lapor Jokowi: 4 Kasus Pelanggaran HAM Berat di MA Lepas, Kurang Bukti
ยทwaktu baca 2 menit

Menko Polhukam Mahfud MD menemui Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Rabu (11/1). Mahfud datang bersama Tim Penyelesaian Nonyudisial Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu atau Tim PPHAM.
Tim itu dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022. Mahfud bersama Tim PPHAM menghadap Jokowi untuk menyampaikan hasil laporan mereka secara menyeluruh.
"Hari ini kami menyampaikan laporan kepada Bapak Presiden tadi dalam waktu kira-kira 1 jam kami menyampaikan materinya secara utuh yang pada pokoknya diskusi publik dan masalah-masalah yuridis serta masalah politik yang menyertai perdebatan mengenai penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu sudah berlangsung lebih dari 23 tahun," kata Mahfud.
Selain itu, Mahfud melaporkan ada 4 kasus dugaan pelanggaran HAM berat yang penanganannya di Mahkamah Agung diputus lepas.
"Penyelesaian secara yuridis sudah kita usahakan, hasilnya, seperti yang kita tahu, semua untuk 4 kasus yang sudah dibawa ke Mahkamah Agung bebas, bukti secara hukum acara tak cukup," ucap Mahfud.
Namun Mahfud tidak mengungkap secara rinci 4 kasus pelanggaran HAM berat yang penanganannya lepas di MA.
Mahfud mengatakan Tim PPHAM dibentuk karena penyelesaian oleh KKR atau Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi mengalami jalan buntu. Sebab terjadi saling curiga di tengah-tengah masyarakat.
"Oleh karena itu, Presiden mencoba dan memulai membuka jalan menyelesaikan kebuntuan ini dengan membentuk Tim PPHAM di masa lalu yang diminta melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ulang terhadap peristiwa itu," ucap Mahfud.
"Kemudian mencari kemungkinan-kemungkinan penyelesaiannya di dalam situasi baru yang sesuai dengan situasi politik ekonomi sosial budaya yang berkembang sekarang ini," lanjut dia.
Mahfud menuturkan, pemerintah memiliki kebijakan terkait penyelesaian HAM berat masa lalu sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000. Kebijakan pertama membentuk pengadilan HAM ad hoc untuk 9 kasus HAM berat yang terjadi sebelum adanya UU Nomor 26 Tahun 2000.
"Kita sudah mengadili 4 pelanggaran HAM berat yang terjadi sesudah tahun 2000 dan semuanya oleh Mahkamah Agung dinyatakan ditolak. Semua tersangkanya dibebaskan karena tidak cukup bukti untuk dikatakan pelanggaran HAM berat," kata Mahfud.
