Mahfud: 92% Warga Papua Pro Pemerintah, Penindakan Hanya ke Teroris

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Humas Kemenkopolhukam

Menko Polhukam Mahfud MD meyakini tindakan separatis yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) --kini dicap kelompok teroris--, tak melibatkan seluruh masyarakat Papua.

Menurut Mahfud, hanya segelintir orang yang memiliki tujuan untuk memerdekakan Papua yang tergabung dalam kelompok itu.

Berdasarkan survei yang tak dirinci oleh Mahfud, bahkan menyebut hampir 92 persen masyarakat Papua pro terhadap pemerintah. Sehingga praktis aparat kini hanya perlu menghadapi 8 persen orang yang tergabung dalam kelompok teroris tersebut.

"Berdasar hasil survei lebih dari 92 persen mereka (masyarakat Papua) pro republik, kemudian hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Kamis (29/4).

Sehingga itu mereka melakukan tindakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme.

--Mahfud MD

Sejumlah petugas yang bertugas di Papua. Foto: Dok. Puspen TNI

Terkait Papua, kata Mahfud, pemerintah bahkan telah menginstruksikan agar penyelesaian kesejahteraan jadi dasar tindakan yang digunakan. Hal itu menurut Mahfud tertuang dalam instruksi presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2020 yang berisikan perintah untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

"Pemerintah sudah mengeluarkan Inpres nomor 9 tahun 2020 yang menginstruksikan penyelesaian masalah Papua dengan penyelesaian kesejahteraan bukan dengan penyelesaian bersenjata," ucap Mahfud.

Aparat keamanan TNI-Polri sudah melakukan kegiatan patroli dalam kota, di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (20/4). Foto: Puspen TNI

Muncul banyak pertanyaan soal berapa kekuatan TNI-Polri yang dikerahkan untuk menumpas kelompok bersenjata di Papua. Soal itu, Mahfud tak mau mengungkap angka lebih detail.

"Tidak ada gerakan atau tindakan bersenjata terhadap rakyat Papua tapi ada tindakan hukum ataupun pemberantasan terhadap terorisme bukan terhadap rakyat Papua tetapi terhadap segelintir orang," lanjut dia.

Oleh sebab itu kalau anda tanya yang pertama tadi berapa kekuatannya, kita hanya menghadapi segelintir orang bukan menghadapi rakyat Papua.

--Mahfud MD

Aturan tersebut pun, kata dia, kembali dikuatkan melalui adanya resolusi PBB Nomor 2504 tahun 1969 tentang penentuan pendapat rakyat papua. Melalui resolusi itu ditegaskan secara internasional bahwa Papua termasuk Papua barat adalah bagian sah dari NKRI.

"Resolusi PBB pada waktu itu tidak ada satu pun negara yang menolaknya semuanya mendukung dan setuju penentuan hasil suara rakyat tahun 1969 bahwa papera (penentuan pendapat rakyat Papua) atau papua dengan paperanya itu sudah menjadi bagian sah dari NKRI," kata Mahfud.

Aparat keamanan TNI-Polri sudah melakukan kegiatan patroli dalam kota, di Distrik Ilaga, Kabupaten Puncak, Papua, Selasa (20/4). Foto: Puspen TNI

Oleh karena itu segala tindakan yang dilakukan oleh kelompok separatis jelas telah menyalahi agenda pembangunan yang ditetapkan pemerintah. Sehingga label teroris patut diberikan kepada orang atau organisasi yang terafiliasi dengan tindakan tersebut.

"Maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafiliasi dengannya adalah tindakan teroris," tutupnya.