Mahfud Bantah Aktivis Sudarto Ditahan soal Natal di Dharmasraya

8 Januari 2020 14:54 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam, Mahfud MD, saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (5/11/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan belum ada penahanan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (PUSAKA), Sudarto.
ADVERTISEMENT
Sudarto sempat mengabarkan soal larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu lewat Facebook. Karena berpotensi menyesatkan, status tersangka pun disematkan pihak kepolisian kepada Sudarto.
"Penangkapan Sudarto yang diberitakan jadi tersangka dan ditahan itu Sudarto sampai sekarang dia tidak ditahan," ujar Mahfud saat ditemui di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin (6/1). Foto: Darin Atiandina/kumparan
Meski demikian, Mahfud tak menampik Sudarto telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Bahwa dia jadi tersangka itu iya, karena ada yang melaporkan dan yang melaporkan itu sudah didukung oleh 7 orang saksi, didukung juga oleh ahli bahasa dan ahli IT sudah memenuhi syarat untuk menjadi tersangka dan bukti-bukti fisiknya sesuai dengan fakta yang di lapangan tentang misalnya Facebooknya," terangnya.
ADVERTISEMENT
Status tersangka yang disandang Sudarto, kata Mahfud, adalah langkah hukum yang diambil pihak kepolisian. Namun ia menyebut saat ini pihak kepolisian tengah mengupayakan mediasi antara Sudarto dengan pihak yang melaporkannya.
"Sehingga yang akan ditempuh nanti restorative justice ya bukan formal semata tapi restorative, hukum yang berbasis budaya kita di mana hukum itu untuk membangun harmoni bukan kegaduhan dan itu sedang diusahakan oleh Polri," ucap Mahfud.
"Bahwa itu bahwa itu nanti tidak dilanjutkan itu kan tergantung pihak pihak karena ini aduan ada yang mengadu gitu ya," tutupnya.
Terkait unggahan konten soal larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya, Sudarto dilaporkan Harry Permana selaku Ketua Pemuda Jorong Kampung Baru di Nagari Sikabau tertanggal 29 Desember 2019.
ADVERTISEMENT
Selama ini, Sudarto dikenal sebagai seorang aktivis hak kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumatera Barat. Saat ramai kabar larangan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung, Sudarto menjadi salah satu orang yang paling aktif bersuara.
Sementara itu, beredar informasi Sudarto diamankan di kediamannya Jalan Veteran, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Selasa (7/1), sekitar pukul 13.30 WIB. Menurut kuasa hukum Sudarto, Wendra Rona Putra, penangkapan dan penetapan status kliennya itu terkesan tergesa-gesa dilakukan pihak kepolisian.
Wendra pun tengah mempersiapkan proses praperadilan bagi kliennya tersebut.
"Dalam waktu beberapa hari ke depan, kami akan siapkan gugatan praperadilan. Termasuk pelaporan dugaan maladministrasi ke Ombudsman. (Rencananya) belum bisa dipastikan, tapi kemungkinan dalam tiga hari ke depan," kata Wendra, Rabu (8/1).
ADVERTISEMENT