Mahfud Duga Penusukan Syekh Ali Jaber Sudah Diorganisir: Modusnya Sama

kumparanNEWSverified-green

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam Mahfud MD menggelar rapat bersama perwakilan KPK, Kejagung, dan Polri terkait penanganan perkara. Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam

Menko Polhukam Mahfud MD menduga kasus penusukan Syekh Ali Jaber sudah direncanakan sebelumnya. Sebab, ia melihat ada persamaan antara modus pelaku dengan penyerangan-penyerangan yang terjadi selama kurun waktu 2016-2018 lalu.

"Selama 2016-2017-2018 ada kasus seperti ini, selalu modusnya sama, yaitu katanya sakit jiwa. Lalu hilang kasusnya. Nah sekarang ini sudah diselidiki lagi. Yang dulu itu jangan-jangan ini diorganisir oleh orang yang sama. Kita juga membaca ini. Diorganisir oleh orang yang sama," ujar Mahfud kepada wartawan, Kamis (17/9).

Dugaan Mahfud ini diperkuat dengan temuan tim investigasi dari media yang membaca pola penyerangan di beberapa kasus. Kesamaan pola itulah yang kata Mahfud, menguatkan dugaan jika penyerangan Syekh Ali Jaber dilakukan secara terorganisir.

Syekh Ali Jaber. Foto: Instagram/@syekh.alijaber

"Bahkan dari hasil temuan seorang wartawan yang disampaikan pada saya hasil investigasinya, ternyata di tempat-tempat itu pelakunya selalu sama, polanya, tinggal di dekat peristiwa. Kira-kira 300-500 meter, kemudian sering datang ke tempat itu sebelumnya, kemudian pernah ketemu orang entah siapa. Nah itu selama ini. Lalu sesudah itu dinyatakan gila," ucap Mahfud.

Mahfud memastikan, aparat keamanan tidak akan menghentikan proses penyidikan terhadap pelaku, apa pun alibinya. Ia juga akan menyerahkan kepada aparat dan pengadilan untuk memberikan motif penyerangan dan dugaan keterlibatan kelompok di belakangnya.

kumparan post embed

"Memang kondisi boleh menyatakan gila, sehingga tak bisa diteruskan. Tetapi boleh juga tetap diteruskan dan diserahkan pada hakim. Kali ini kita serahkan pada hakim, kita teruskan ke pengadilan," kata Mahfud.

"Untuk membuktikan itu hakim yang akan memutuskan. Mungkin di sidang hakim akan dokter datang ke situ untuk jadi saksi ahli," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan, Alpin akan dijerat dengan pasal berlapis. Hakim nantinya yang akan menentukan pasal mana yang tepat untuk dikenakan ke Alpin terkait penusukan Syekh Ali Jaber.

Polisi menyebut Alpin melanggar hukum pidana yang diatur di Pasal 340 Juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 Juncto 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 Juncto Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1.

****

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

embed from external kumparan